by

Pansus Pasar Mardika Tolak Kebijakan Pemkot Ambon Gusur Pedagang di Terminal

AMBON, MRNews.com.- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang yang berjualan pada terminal A1 dan A2 Mardika dikarenakan akan lakukan pengaspalan lokasi terminal disikapi anggota Pansus Pasar Mardika-Kota Ambon dengan menolak proses penggusuran.

Anggota Pansus Pasar Mardika, Saudah Tethool tegas meminta Pemkot Ambon untuk tidak melakukan penggusuran pedagang hingga pengelolaan pasar Mardika difungsikan sehingga pedagang bisa menempati lapak yang tersedia.

“Jangan dulu menggusur pedagang yang berjualan pada terminal A 1 dan A 2 sebelum pedagang menempati pasar Mardika ” ujar Tethool saat rapat Pansus Mardika bersama mitra di DPRD Maluku, Rabu (8/11).

Dirinya menegaskan, pentingnya kesepakatan tersebut mengingat jika pedagang digusur sebelum penempatan pedagang pada gedung Pasar Mardika maka pedagang akan kehilangan pendapatan.

“Ini yang mesti dilihat secara baik sehingga pedagang tidak kehilangan pendapatan yang berdampak pada perekonomian keluarga para pedagang,” jelasnya.

Anggota Pansus Pasar Mardika lainnya, Fauzan Alkatiry juga meminta agar kebijakan Pemkot Ambon untuk menggusur pedagang yang berjualan di Terminal Mardika A1 dan A2 urung dilakukan hingga pedagang tempati lokasi lapak Pasar Mardika.

“Banyaknya masalah di Pasar Mardika perlu ada sikap tegas. Bukan hanya karena kebijakan pemerintah kota Ambon tetapi juga masalah pedagang,” ujar politisi PKS itu.

Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, meminta Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Piet Rangkoratat untuk berkoordinasi dengan Sekda Maluku, Sadali le agar segera menyurati Pemkot Ambon untuk tidak lakukan aktivitas apapun terhadap pedagang di dalam terminal Mardika.

“Atas kesepakatan di Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, maka kita minta Asisten III segera berkoordinasi dengan Sekda Maluku untuk menyurati Pemkot Ambon agar tidak lakukan penggusuran terhadap pedagang yang berjualan di Terminal A1 dan A2 Mardika hingga penyelesaian pengelolaan Pasar Mardika,” tutup Rahakbauw. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed