AMBON,MRNews.com,- Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPRD Kota Ambon menargetkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTKA) dan Ranperda tentang retribusi Kota Ambon rampung akhir bulan Juli mendatang. Pasalnya diantara kedua ini ada kaitannya dan bisa sekaligus berjalan dalam satu kali pembahasan untuk dua atau tiga tahap termasuk uji publik.
“Kita targetkan akhir Juli bisa selesai, supaya awal Agustus sudah bisa ditetapkan. Karena dua Ranperda saling terkait, maka dibahas sekali jalan. Rapat bersama bagian hukum dan dinas tenaga kerja (Disnaker) ini sebagai awal untuk mensinkronkan data dan informasi terkait kedua Ranperda, terutama mendapat referensi awal bagi Pansus untuk proses selanjutnya sekaligus melakukan perbaikan terhadap draft Ranperda yang sudah ada,” tukas Ketua Pansus I, Rovik Akbar Affifudin saat rapat awal Pansus dengan bagian hukum dan Disnaker di ruang pimpinan DPRD, Kamis (18/7/19).
Karena itu, politisi PPP meminta agar data-data yang belum lengkap guna menopang kelancaran pembahasan kedua Ranperda ini agar diharapkan bisa dilengkapi oleh bagian hukum maupun Disnaker. Termasuk catatan-catatan perubahan dan perbaikan terhadap draft guna dibuatkan matriks sebagai pembanding agar bisa terarah dan hasilnya maksimal. Sehingga nantinya usai kembali dari studi banding ke luar daerah pekan depan, progressnya bisa terlihat sehingga pembahasan bisa sesuai dengan waktu yang disepakati.
“Targetnya khan tuntas akhir Juli dan awal Agustus sudah bisa diparipurnakan. Nanti ada dua kali pertemuan lagi serta satu kali uji publik kita rencanakan Jumat dua pekan lagi. Karena berkaitan dengan retribusi, maka akan kita undang semua OPD terutama OPD pengumpul untuk bahas soal ini , Tapi Perda retribusi Kota Ambon ini khan jadi Perda payung. Diharapkan pada Disnaker dapat berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Ambon untuk bantu awasi TKA yang dipekerjakan di Ambon, meski sifatnya terbatas karena domain provinsi.
Sementara Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Ambon, Carolina Silooy mengaku, kewenangan untuk memberikan IMTKA merupakan domain di Kementerian Tenaga Kerja, daerah hanya mengawasi dan tenaga pengawas di provinsi. Untuk maksud itu, perlu adanya Perda guna menarik retribusi atau pungutan atas pemberian perpanjangan IMTKA oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA sesuai SKRD.
“Saat ini data Disnaker, di kota Ambon ada 8 TKA yang berizin, profesinya pengajar, penginjil dan pekerja di perusahaan,” papar Silooy.
Kabag Hukum, Sirjhon Slarmanat menambahkan, IMTKA yang dimaksudkan utamanya pada perusahaan yang memperkerjakan TKA. Dimana ini merupakan Perda baru sehingga diharapkan bisa tuntas pada waktunya dan menjadi payung bagi Pemkot Ambon. Sedangkan pada Ranperda retribusi mengatur tiga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
Selain Rovik, hadir anggota Pansus diantaranya Astrid Soplantila (Wakil Ketua), Etha Siahay (Sekretaris), Ari Sahertian, Juliana Pattipeilohy dan Christian Latumahina. Absen adalah Marthin Sapulette, Jafry Taihuttu, Muriany Dominggus dan Ali Ohorella. (MR-02)











Comment