AMBON,MRNews.com,- Rencana perombakan birokrasi berupa pelantikan pejabat eselon III Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon oleh Penjabat Walikota Bodewin Wattimena, Senin (8/5) kemarin urung dilakukan.
Sebab pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum keluar. Jika dipaksakan lantik tanpa Pertek, pejabat yang dilantik bisa kena sanksi, dibekukan atau dibatalkan.
Apalagi, kurang lebih dua pekan, Bodewin yang setahun memimpin akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei mendatang. Perombakan di waktu sisa ini jelas akan mempengaruhi stabilitas pemerintahan di Pemkot Ambon.
Pengamat pemerintahan asal FISIP Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Victor Ruhunlela memandang, PJ Walikota sebagai kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan birokrasi, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Pertek seperti itu kan prasyarat untuk bisa tidaknya dilakukan pergantian atau pelantikan birokrasi. Artinya pemerintah pusat dalam hal ini BKN juga mesti dilihat sebagai aspek penting. Kalau melanggar apa yang jadi ketentuan, kan repot,” terangnya saat dihubungi via seluler, Selasa (9/5).
Menurutnya, sebagai seorang birokrat, Pj Walikota pasti paham bahwa Pertek dari BKN itu sangat penting, walaupun telah kantongi ijin dari Kemendagri. Keduanya menjadi kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kedepan.
“Tapi kalau beliau tahu itu aturan dan melanggar maka sangat disayangkan. Resikonya pasti cukup besar. Harus hati-hati melihat semua ketentuan hukum yang berlaku. Urungkan saja niat itu, ada banyak hal yang harus dilihat,” sarannya.
Ambon kata dia, sebagai ibukota provinsi Maluku menjadi corong. Banyak hal yang harus ditata misalnya masalah pasar Mardika, sampah dan lainnya. Ketimbang hanya berpikir soal pergantian birokrasi disaat penghujung akhir masa jabatan selaku Pj Walikota tanpa Pertek BKN.
“Sebaiknya hal-hal pelayanan publik itu yang harus jadi perhatian, diutamakan. Sebab kan bicara otonomisasi itu, Kabupaten/Kota punya kewenangan besar dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” akunya.
Ruhunlela pun menyarankan agar Pj Walikota menahan diri untuk tidak melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon III, bukan seperti Pj Kepala Daerah lain di Maluku lainnya yang sudah lebih dahulu merombak birokrasi.
“Proses pergantian yang diikuti pelantikan kan terjadi jika tidak sesuai prosedur. Dia tidak mampu melaksanakan kinerja dengan baik. Tapi sepanjang berkinerja baik, itu mesti jadi pertimbangan,” jelasnya.
Tak lupa, Ruhunlela mengingatkan bahwa alur ketika terjadinya pergantian atau pelantikan birokrasi juga harus melalui satu tim kajian yang matang, lewat proses seleksi atau penyesuaian jabatan. Hasil kajian dan seleksi itu mesti dijadikan acuan, walau kepala daerah punya hak prerogatif.
“Kan proses itu setahu saya, sudah jalan dari tahun lalu. Jobfit namanya itu yah, pendalaman dan seleksi dilakukan luar biasa, didalamnya ada akademisi, praktisi. Lalu lewati proses di Baperjakat, ada tim-tim yang diundang untuk menilai. Hasilnya itu harus dihargai juga, tidak boleh diabaikan, bila perlu umumkan,” ulasnya.
“Tidak boleh didasari ketidak senangan, like this like. Melaksanakan proses pergantian itu atas evaluasi lewat Jobfit dan pertimbangan Baperjakat, itu baru benar. Bukan karena keinginan pribadi atau kelompok, bahaya itu,” tambah Ruhunlela.
Seharusnya menurut Ruhunlela, ruang itu ada ketika awal menduduki jabatan. Bukan mendekati masa jabatan berakhir baru rencana dilakukan, itu yang kemudian opini publik muncul bahwa ada kepentingan tertentu dibalik itu.
“Itu yang sangat disayangkan. Harusnya pula Pj Walikota buka hasil seleksi atau Job Fit ke publik, siapa layak di posisi ini dan siapa tidak. Disampaikan, bahwa ternyata Kadis ini berkinerja tidak baik, tidak mampu laksanakan tugas rutin. Kan wajar untuk publik tahu. Jangan tertutup, transparan,” pungkasnya.
Merujuk surat kepala BKN nomor 788/B-AK.03/SD/K/2023 tertanggal 10 Januari 2023 tentang penegasan bagi pelaksana tugas atau pejabat atau pejabat sementara kepala daerah tentang pengangkatan pemindahan pemberhentian promosi dan mutasi kepegawaian di instansi pemerintah daerah.
Yang mana isinya menjelaskan bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN tanggal 14 September 2022, pasal 25 ayat 1 Perpres tersebut menyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai NSPK manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.
Ayat kedua menyebut, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah yang saudara pimpin dirasa perlu untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian maka dapat saudara lakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, janji Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pekan lalu bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV guna mengisi sejumlah posisi yang kosong akan dilakukan, Senin (8/4) urung dilakukan.
Hal tersebut salah satunya dikarenakan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah diusulkan belum dikeluarkan.
“Kemarin saat telepon dengan deputi dibilang tunggu Minggu depan saja. Karena Pertek dijanji keluar hari Jum’at kemarin makanya saya bilang hari Senin (pelantikan-red) ini,” tandas Wattimena di Balaikota, Senin (8/5).
Dikatakan, undangan pelantikan sebenarnya telah disiapkan Pemkot. Namun karena ada pertimbangan tertentu, salah satunya yang disebut itu, maka tidak jadi disebarkan.
“Tenang saja. Yang pasti saya akan lantik. Entah sekarang, nanti setelah perpanjang masa jabatan atau tidak, gampang. Lantik gampang-gampang itu saja, tinggal lantik saja koq susah” jelasnya.
Menurutnya, termasuk eselon II memang belum bisa dilakukan pelantikan karena juga Pertek belum keluar dari BKN. Jika sudah pun, tentu akan dilantik agar tidak ada kekosongan jabatan terlalu lama.
“Kan sama-sama diusul dengan eselon III-IV. Kalau Pertek keluar sudah bisa. Mestinya itu yah Pertek duluan diusul. Pertanyaannya kenapa Pertek belum keluar tanya ke rumput yang bergoyang. Sudah kita usul sejak Desember 2022 lalu,” urainya.
“Ijin Kemendagri untuk perombakan birokrasi sudah keluar jauh hari, tinggal kita tunggu Pertek saja dari BKN,” kunci Sekretaris DPRD Maluku itu. (MR-02)









Comment