by

Nota Kesepakatan Bersama Diteken Sekaligus Penyerahan Ranperda APBD-P

AMBON,MRNews.com.– Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Orno hadiri rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Maluku dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (9/10).

Orno katakan, perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Maluku tahun 2023, yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi Pemda dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Maluku tahun anggaran 2023, yang direncanakan dalam waktu dekat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Maluku T.A 2023, maka Orno juga menyampaikan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Maluku TA 2023.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemda bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus dianggarkan secara penuh pada Rancangan Perubahan APBD T.A 2023.” Jelasnya.

Dijelaskan, Ranperda tentang Perubahan APBD Maluku T.A 2023 disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati, dan selanjutnya dialokasikan melalui belanja daerah sesuai bidang prioritas dengan mempertimbangkan siswa waktu tahun anggaran berkala.

Pada kesempatan itu juga Wagub menyampaikan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukan perubahan APBD T.A 2023, yakni :

  1. Penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
  2. Penyesuaian Anggaran Belanja Daerah dalam rangka menindaklnajuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum, yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
  3. Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, untuk kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Secara garis besar, Wagub pada kesempatan itu juga sampaikan Ranperda perubahan APBD Maluku T.A 2023, dimana pendapatan daerah pada APBD murni ditetapkan Rp 3,018 triliun. Namun pada perubahan APBD naik menjadi Rp 3,145 triliun atau 4,20 %.

Dimana bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,980 triliun bertambah menjadi Rp 3,159 triliun atau naik 6,02%.

“Dari gambaran perubahan Pendapatan Daerah tahun 2023 sebesar Rp 3,145 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 3,159 triliun, maka terdapat defisit anggaran Rp 14,607 milyar dalam Ranperda Perubahan APBD Maluku tahun anggaran 2023.” jelas Orno.

Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan SiLPA sebesar Rp 98,750 milyar.

Namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku T.A 2022, bertambah menjadi Rp 152,779 milyar atau naik 54,71% yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni T.A 2023 sebesar Rp 136,672 milyar, mengalami penambahan menjadi Rp 138,172 milyar atau naik 1,10 %.

“Dengan demikian, defisit pada rancangan perubahan APBD Maluku TA. 2023 sebesar Rp 14,607 milyar, ditutupi pembiayaan Netto juga sebesar Rp 14,607 milyar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.” terang Wagub.(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed