by

Naker Ingatkan Perusahaan “Jumbo”, Januari Mulai Berlaku UMK 2022

AMBON,MRNews.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon telah mengirim surat edaran kepada perusahaan “jumbo” di Kota Ambon baik besar maupun menengah untuk mengingatkan soal upah minimum Kota (UMK) tahun 2022 mulai jalan Januari ini.

Kepala Disnaker Ambon Steven Patty katakan, pemberlakuan UMK hanya untuk perusahaan menengah dan besar, sementara usaha kecil tidak masuk kategori itu sesuai PP nomor 36. Dan karena itu perlu diingatkan tentang pemberlakuannya per Januari 2022.

“Dalam bentuk surat edaran kita sudah sebarkan ke perusahaan-perusahaan besar dan menengah sejak awal Januari. Tapi sosialisasi konvensional memang belum jalan,” tandas Patty di Balaikota Ambon, Senin (24/1).

Pihaknya kata Patty, hanya bisa menempuh langkah tersebut. Sebab bicara pengawasan terkait sudah diberlakukan tidaknya UMK oleh perusahaan merupakan domain atau kewenangan Disnaker provinsi Maluku.

“Tapi nanti kita ada lakukan pemantauan rutin di lapangan. Sinergi dengan pengawas Disnaker provinsi tetap jalan untuk memastikan hal itu,” ungkap mantan Kadis Perikanan Kota Ambon.

Dirinya berharap, ada kerjasama dari
perusahaan skala besar yang jumlahnya kisaran 500 lebih untuk langsung melakukan penyesuaian sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku mengenai UMK kota Ambon.

“Terdata di kita itu ada 4000 lebih usaha kecil. Sisanya 500-600 perusahaan menengah dan besar. Usaha kecil dalam pemberian upah hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

Diketahui, untuk UMK kota Ambon tahun 2022 hanya mengalami kenaikan Rp 88.115 menjadi Rp. 2.731.502 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 2.643.387, sebagaimana hasil penetapan oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon, 24 November 2021 yang dikuatkan dengan SK Gubernur. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed