AMBON,MRNews.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo-Sandi) Ambon untuk penggunaan anggaran rutin dan Command Center yang bersumber dari APBD kota Ambon tahun anggaran 2021 telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Kita telah tingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin Diskominfo-Sandi Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center,” tandas Kajari Ambon, Ardyansah kepada awak media di kantor Kejari Ambon, Jumat (13/10).
Dijelaskan, pada tahun anggaran 2021 Diskominfo-Sandi Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dar APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA Perubahan Nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.
Dari total anggaran tersebut, sesuai realisasi belanja pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp.12.538.474.093.
Dimana setelah pihak-pihak yang berkaitan diminta klarifikasi, terdapat temuan-temuan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
“Pasca dilakukan klarifikasi bukti-bukti pertanggungjawaban dan para pihak telah dimintai keterangan, ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai harga sebenarnya (kuitansi/nota belanja mark-up) dan juga terdapat berbagai kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban,” urainya.
Diuraikan Ardyansah, temuan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan yaitu; pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan sebesar Rp.299.746.024, dengan harga permeter Rp.65.085.
Namun pasca dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut ternyata harga yang diberi ke Dinas Kominfo adalah Rp.32.500/meter sehingga total uang yang diterima percetakan yaitu Rp. 152.355.125, sedangkan yang tidak diterima sebesar Rp.147.390.899.
Pertanggungjawaban cetak Baliho/Spanduk pada salah satu percetakan lain yaitu percetakan TC sebesar Rp. 32.802.840, dengan harga Rp.65.085/meter.
“Namun setelah dilakukan klarifikasi pada percetakan TC ternyata harga yang diberi untuk Dinas Kominfo Rp.32.500/meter, sehingga total uang yang diterima yaitu Rp.16.380.000 atau terdapat selisih yang tidak diterima sebesar Rp. 16.422.840,” bebernya.
Selain itu, terdapat program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten/kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret s/d Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu Rp.45.000.000, belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) Rp. 18.000.000, belanja sirine launcing Rp.5.000.000 dan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launcing Rp.7.500.000.
“Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS, pemilik media visual production ditemukan fakta GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut,” jelasnya.
Berikutnya, program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp. 12.000.000.
Dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selesih yang tidak diterima penerima yaitu Rp.8.000.000.
Selanjutnya, penggunaan anggaran kegiatan statistic sectoral dilingkup daerah kabupaten dan kota khusunya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.36.000.000.
“Setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang itu diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR Natal tahun 2021 bagi pegawai dan honorer pada Dinas Kominfo-Sandi,” jelasnya.
Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat daerah khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK sebesar Rp.7.000.000. Pasca dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan ke saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) atau tidak ada pembelanjaan ATK.
“Terakhir terkait pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021. Ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100 % tapi volume pekerjaan belum 100 %, dimana volume pekerjaan yang kurang senilai Rp. 130.000.000” ulas Kajari.
Dengan temuan yang ada lanjut Ardyansah, negara berpotensi dirugikan sekitar 400 jutaan, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor untuk nilai pastinya.
“Dari temuan diatas akibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami serta kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” tandasnya.
Sementara itu pihaknya tambah dia, telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait diataranya Kepala Diskominfo-Sandi Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Ardyansah mengaku pihaknya telah miliki calon tersangka dalam kasus ini.
“Dari rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi itu, kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini namun saya belum bisa mengatakannya sekarang,” ungkapnya.
Pasalnya tambah Ardyansah, setelah ini pihaknya masih akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan untuk semakin meyakinkan terangnya kasus ini.
“Akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” pungkasnya. (MR-02)
Comment