AMBON,MRNews.com – Pengawasan komisi IV DPRD Maluku, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kembali temukan upah guru honorer dibayar dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini diungkapkan anggota komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir, Kamis (7/7).
“Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, upah Guru honorer tahun 2022 seharusnya sebesar Rp2 juta, namun nyatanya masih ditemukan pemberian upaya tidak sesuai regulasi, yang diberikan hanya Rp 1 juta,” yngkapnya.
Legislator Dapil Maluku Tengah tersebut mengakui, seharusnya dengan kapasitas siswa di SMK Negeri 2 Malra sebanyak 400 orang, dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 800 juta, pihak sekolah mampu bayar.
“Pihak sekolah semestinya sanggup membayarkan upah guru honorer sesuai kesepakatan bersama DPRD dan Pemda Maluku,” tegasnya.
Jika mengacu pada juknis dari Kementerian, dana BOS dapat digunakan maksimal 50 persen, tapi kenyataan yang ada dibawah 20 persen dipakai untuk pembayaran upah guru honorer.
Menyikapi persoalan dimaksud, Munaswir meminta perbaikan pembayaran upah honorer sesuai kesepakatan bersama Pemda.
“Kita sudah minta kepada pihak sekolah untuk segera memperbaiki temuan yang dimaksud,” pungkas legislator yang concern terhadap olahraga ini. (MR-03)











Comment