(Vica J E Saija, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura-Ambon)
AMBON,MRNews.com,- Pada April lalu KPU telah menerbitkan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta KPU juga menerbitkan PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Kedua PKPU ini menimbulkan kontroversi karena dimasukannya Pasal yang membuka celah bagi mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam Pemilu tanpa melewati masa tunggu 5 (lima) tahun yaitu pada Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023.
Pengaturan dalam kedua pasal tersebut terkesan sebagai tindakan permisif oleh KPU kepada mantan terpidana korupsi yang dibolehkan maju sebagai calon legislatif tanpa harus melewati masa tunggu 5 (lima) tahun sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonan judicial review terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017, dengan Putusan MK Nomor 87/PUU—XX/2022 yaitu bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Hal yang sama juga termuat dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang mana Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 182 huruf g UU UU No. 7 Tahun 2017 perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPD.
Disamping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional secara bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017.
Dengan diterbitkannya kedua PKPU diatas, maka terjadi kontradiksi antara PKPU dengan Putusan MK.
Bahkan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai turunan PKPU No. 10 memuat simulasi dalam pengaturan hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak melakukan perhitungan dengan mengakomodir masa tunggu 5 (lima) tahun tersebut.
Untuk menjaga integritas Pemilu, dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas, maka menjadi keharusan kepada KPU untuk mengikuti putusan MK, apalagi sifat putusan MK yang ditentukan oleh UUD 1945 adalah final.
KPU diharapkan dapat menghapus pasal-pasal PKPU yang kontradiksi tersebut dengan putusan MK. (***)











Comment