by

KPU Maluku Batal Deklarasi Kampanye Damai Pemilu

-Politik-145 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku batal melaksanakan deklarasi kampanye damai sebagai awal dimulai proses kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Dimana masa kampanye akan mulai dijalani dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Hal itu disampaikan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media via pesa WhatsApp, Minggu (23/9/18) sore.

“Kita tidak lakukan (deklarasi kampanye damai-red),” singkat Kubangun ketika ditanya perihal batalnya deklarasi kampanye damai Pemilu 2019.

Kubangun mengaku pihaknya belum siap untuk menggelar deklarasi kampanye damai. Karena berbenturan dengan padatnya agenda atau tahapan lainnya yang juga harus dijalani oleh KPU, dengan deadline waktu yang telah ditentukan sesuai jadwal dan tahapan. Salah satunya kejar target penuntasan proses pengajuan laporan awal dana kampanye (LADK) oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Dimana batas akhirnya hari ini (kemarin-red).

“Kita belum siap. Salah satu faktornya, harus selesaikan tahapan penerimaan LADK Pemilu 2019 dari Parpol, pada waktu bersamaan. Karena juga sama pentingnya,” tukas Kubangun.

Terpisah, Komisioner KPU Maluku divisi hukum, Almudatsir Sangadji yang dikonfirmasi perihal tak adanya deklarasi kampanye damai mengaku, pihaknya sedang mengurusi penyampaian LADK dari Parpol. Dan kewenangan menjelaskan hal itu di Ketua KPU.

Sebelumnya, ketika diwawancari pasca penetapan DCT Pileg 2019 di Kantor KPU Maluku, Kamis (20/9/18), Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku, pihaknya akan melaksanakan deklarasi kampanye damai serentak bersama 33 provinsi lainnya se-Indonesia pada hari ini (kemarin-red). “Secara teknis karena bertepatan di hari Minggu dan ada ibadah, sehingga harus dipersiapkan itu. Soal dimana, itu belum,” beber Kubangun. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed