AMBON,MRNews.com,- Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman dipindahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Ambon.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Pengalihan lokasi tahanan itu karena berkas perkara keduanya telah lengkap dan sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Mei lalu.
Sebelumnya, Tagop Sudarsono Soulisa di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard Kasman di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Informasi yang dihimpun, baik Tagop maupun Johny tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (8/6) sekira pukul 08.26 Wit. Keduanya tiba menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.
Tagop dan Johny kompak mengenakan rompi orang, dengan tangan dalam kondisi di borgol dan dalam pengawalan aparat kepolisian serta tim KPK.
Keduanya langsung di jemput Kasie Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku Jaksa Atamimi dan langsung menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) sambil menunggu proses persidangan.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka, selain Tagop dan Johny.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satu proyeknya, yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.
“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.
Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.
Setelah itu, Ivana pun langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta. (MR-02)











Comment