by

KKM Minta Pemkot Bongkar Trotoar Bersimbol Adat

-Kota Ambon-65 views

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta oleh puluhan perwakilan warga adat dari 11 Kabupaten/Kota se-Maluku yang tergabung dalam Komunitas Kalesang Maluku (KKM), untuk segera membongkar simbol adat (kakehang) yang terpasang di sejumlah trotoar di kota Ambon. Hal ini penting, sebagai bentuk penghargaan kepada adat (simbol) dan istiadat Maluku yang tidak boleh dipasang pada sembarangan tempat, apalagi pada trotoar (tempat bagi pejalan kaki). Jika permintaan ini tidak digubris dalam waktu 95 hari, maka mereka mengancam akan membongkar trotoar secara paksa.

Sebelum mendatangi Balaikota Ambon, para pendemo sebelumnya berkumpul di depan Gong Perdamaian Dunia, dengan memakai kain berang merah di kepala dan dikatkan kain gandong berwarna putih, pendemo long march menyusuri ruas di pusat kota Ambon, sembari mendapati sejumlah simbol adat di trotoar dan secara simbolis menghitamkan simbol tersebut, serta memberikan pemahaman kepada warga maupun anak sekolah yang beraktivitas soal pentingnya dan sakralitas simbol adat. Pendemo sempat ditemui Walikota Ambon, Richard Louhenapessy depan kantor PUPR Maluku yang hendak menuju MCM untuk melakukan pertemuan dan sesaat merespon kegelisahan pendemo.

Tiba di depan Balaikota, kurang lebih sejam berorasi secara bergantian, barulah beberapa perwakilan pendemo diijinkan masuk dan bertemu dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G Latuheru di ruang kerjanya yang didampingi Kabag Pemerintahan Pemkot, Steven Dominggus dan Kasatpol PP Kota Ambon, Josi Loppies untuk menyampaikan pernyataan sikap aksi dan berdiskusi. Setelah mendengar keluhan pendemo, Sekkot memastikan akan mempertimbangkan apa yang disarankan pendemo.

Kepada wartawan di depan Balaikota, Kamis (23/8/18), Kapitan Aksi Komunitas Kalesang Maluku, Pemilauan Vigel Faubun mengatakan, aksi ini untuk mengeluarkan rekomendasi khusus, agar jangan ada kesalahan lagi. Pasalnya, sudah beberapa kali ingin pertemuan soal masalah ini tapi tidak direspon. Sehingga aksi ini untuk menginterupsi kesalahan yang sudah dibuat terhadap simbol adat (kakehang) pada trotoar, sehingga perlu melakukan tuntutan dan harus ada sikap tegas pemerintah.

“7 tuntutan kita, salah satunya soal trotoar bersimbol kakehang. Juga mencari oknum adat yang bertanggungjawab sebagai konseptor awal ini, harus dipanggil dan mendapat sanksi. Kemudian 95 hari batas waktu yang diberikan untuk mengganti, bukan sekedar respon. Kalau tidak, kita akan aksi kedua dan lebih banyak lagi yang turun menghancurkan trotoar. Karena mulai besok kita akan buat pernyataan dari lembaga-lembaga adat. Saya bersuara atas nama anak-anak adat Maluku, yang memang sebelumnya 95 orang tua adat perwakilan kampung sudah mengambil adat untuk buat aksi,” tegasnya.

Sementara, Abraham Tulalessy dari Yayasan Satu Darah Maluku mengaku, ini kali kedua protes dan pihaknya minta masukan surat. Juga disampaikan Sekkot bahwa seluruh proses trotoar sudah dihentikan, dan nantinya ada pertimbangan serta ditinjau ulang Pemkot yang bersifat nuansa adat agar bagaimana penempatan simbol adat itu secara benar.

“Kami akan pantau proses ini karena sudah dari 2014. Juga berdasarkan penganggaran, tapi paling tidak ada upaya melindungi lambang sakral ini. Kita juga usulkan ke Pemkot untuk buat lomba melukis simbol adat Maluku di tingkat sekolah. Guna memberi pemahaman bagi siswa, ini simbol kita yang harus dihargai. Sesungguhnya arti simbol ini mereka tahu, semua tahu karena ini simbol adat. Tapi seperti ini, kita harapkan Pemkot jadi contoh kembalikan marwah simbol adat kita. Harapan kami trotoar bersimbol adat segera dibongkar dan dibuat baru, lalu beri pemahaman ke sekolah. Karena anak generasi baru, harus tahu simbol kita. Waktu 95 hari yang diberi nanti kita evaluasi, kita tetap kejar itu,” tutupnya.

Sedangkan Penasehat Hukum KKM, Buce Hahury menambahkan, masyarakat adat Maluku harus tahu bahwa secara konstitusional, masyarakat adat dan kebudayaan itu dilindungi baik secara hukum nasional dan internasional. Dimana deklarasi HAM soal hukum ada di PBB, itu sudah otomatis. Maka menjadi hak masyarakat untuk melindungi dan memperjuangkan serta mengembangkan kebudayaan termasuk menyelamatkan simbol adat yang diprotes saat ini. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed