by

Kinerja Penjabat KPN Urimessing Selama Ini Dinilai Baik

AMBON,MRNews.com,- Sejak dipercaya mengemban amanah pada 2020 atau hampir dua tahun, kinerja Arthur Solsolay sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Urimessing dalam menjalankan pemerintahan dinilai baik oleh masyarakat.

Tokoh masyarakat di Negeri Urimessing, Jan Haumasse berpandangan, apa yang dilakukan sejauh ini oleh Penjabat normal dan baik, karena tidak ada pengeluhan masyarakat.

“Masih baik. Andaikata kalau dari sisi Negeri adat atau tatanan adat yang kalau dilihat ada yang dia biking kekeliruan, jangan langsung bertindak. Tapi harus surati resmi ke yang bersangkutan untuk buat pertemuan khusus, itu kan ada aturan,” sebut Haumasse.

Haumasse lantas menyoroti aksi segel kantor Negeri dan ruang kerja Penjabat oleh sejumlah orang dari Soa tertentu beberapa hari lalu. Kemudian disaat yang sama muncul selentingan sejumlah tudingan ke Penjabat yang belum tentu kebenarannya.

“Kalau segel, itu salah. Itu bukan kantor adat, tapi untuk pelayanan publik. Kalau Penjabat ada buat hal-hal yang dipandang salah, ada pemimpin diatasnya yang bisa disurati atau dikoordinasikan. Dengan menyegel kantor, pelayanan publik terhambat,” jelasnya kepada media ini di Ambon, Selasa (5/7).

Menurutnya, di dunia birokrasi ada mekanismenya. Maka dengan melakukan aksi segel dan semacamnya, bukanlah solusi tepat atas sebuah masalah dan membuat Negeri Urimessing maju.

“Beta ikuti dan pantau hampir dua tahun, Penjabat itu sudah lakukan semua itu sesuai aturan, tidak ada pengeluhan masyarakat. Bahkan di jalan saja ketika ada warga punya kebutuhan, dia tanda tangan, sepanjang tidak bertentangan. Itu hal kecil saja bermakna besar,” bebernya.

Sebelumnya, Penjabat KPN Urimessing Arthur Solsolay katakan, berbagai isu yang dituduhkan kepadanya oleh sejumlah oknum saat aksi di kantor Negeri, salah satunya terkait penjualan tanah Negeri yang bianya sekitar Rp 2,7 miliar.

“Pemerintah Negeri atau beta selaku Penjabat tidak pernah melepaskan hak itu. Dalam artian, kalau pelepasan hak itu dari Negeri, okey. Artinya Negeri sebagai pihak pertama, dia melepaskan hak kepada pembeli atau pihak kedua, ini tidak,” ujarnya di Ambon akhir pekan lalu.

Tapi faktanya sambung Solsolay, pembeli membeli tanah dari pemilik, Peterson. Dan sebagai Pejabat tidak tahu menahu dengan tanah negeri. Karena dokumen yang dibawa pihak kedua itu dari penjual berupa peta, gambarnya bahkan luas tanahnya semua ada.

“Dokumen itu diskrining Sekretaris. Beta lihat dan tahu semua sudah ok. Beta esahkan dan keluarkan alas hak untuk dia (pembeli) berposes di BPN. Persoalan tanah itu tanah Negeri atau bukan, masalah di lapangan dengan BPN. Sebab kita sahkan alas hak sesuai data yang diajukan pembeli. Kecuali katong buat pelepasan hak atas nama pemerintah negeri, itu salah,” urainya.

“Kalau dibilang sekitar 2,5 hektar yang dijual sudah ada sertifikat, katanya di tanah Negeri. Kalau pun itu tanah Negeri, harus dibuktikan oleh para oknum. Sampai sekarang juga belum terbukti kalau itu tanah Negeri,” sambung Solsolay.

Apabila terkait itu, ada mantan Saniri Negeri yang tidak puas, Solsolay persilahkan berposes dan buktikan bahwa itu tanah Negeri. Sebab secara administrasi, dirinya tidak berhak menjual tanah Negeri atau lepas hak atas nama Penjabat/Pemerintah Negeri, jelas salah.

“Menjual tanah Negeri, kalau sudah ada Raja yah Raja dan harus diketahui Saniri, itu sah. Selama Penjabat tidak boleh, salah. Apalagi kita belum ada Saniri,” bebernya.

Selain itu, tudingan kinerja buruk dan tidak ada manfaat selama Penjabat pimpin, menurutnya, terlalu subjektif. Karena selama ini sistem pemerintahan yang berjalan sudah sesuai. Mulai perencanaan, pelaporan, termasuk soal pengelolaan dana desa (DD)/ADD.

“Malah sejak beta jabat, beta perbaiki sistem pemerintahan disana. Katong punya pelaporan ke dinas, Inspektorat dia jalan, untuk diteruskan ke pusat. Sehingga pengelolaan keuangan tertanggungjawab. Jadi kalau nilai buruknya, masyarakat harus punya dasar. Kalau ada singgung soal publikasi, itu teknis. Tapi tidak pengaruhi sistem,” tukas Solsolay.

Menurut Solsolay, di Negeri Urimessing memang permasalahannya sangat kompleks. Namun dengan DD dan ADD yang terbatas, tapi dirinya cukup bijak mengelola. Sehingga lewat program kegiatan yang turun ke masyarakat cukup adil dan jadi prioritas bagi kepentingan bersama.

“Program kegiatan di lapangan jalan sangat baik karena sesuai perencanaan. Hal-hal lain yang sifatnya teknis karena lupa, itu manusiawi. Tapi publikasi pun katong jalan karena sudah terlapor ke dinas dan dilanjutkan ke kementerian serta di website negeri,” ulasnya.

Kembali ke soal jual beli tanah, akuinya, sebenarnya yang suka menjual tanah negeri ada oknum tertentu, AS. Salah satunya di daerah Kezia, sekitar 5 hektar tanah negeri dijual yang bersangkutan. Yang dengan sengaja alihkan ke masyarakat banyak.

“Ini yang sebenarnya tidak boleh. Beta perlu sampaikan fakta ini agar masyarakat Negeri Urimessing tahu dan tidak ada pemahaman bahwa itu juga disetujui Penjabat. Dengan menyetujui perlakuan oknum itu yang jadi masalah dan salah. Sebab dia tidak punya hak untuk lepas tanah Negeri ke orang,” urainya.

“Maka kalau sebagian masyarakat adat Urimessing mau bicara soal itu, yah oknum itu yang harus dimintai pertanggungjawaban. Karena dialah yang melepas tanah Negeri hampir 5 hektar. Bukti orang yang mendapatkan itu ada,” ujar Solsolay.

Artinya selaku Penjabat KPN Urimessing, Solsolay pastikan dirinya tidak pernah mengiyakan atau menyetujui tindakan yang dilakukan oknum tersebut dengan melepas tanah Negeri ke orang lain.

“Maka apa yang dituding semua tidak tepat. Sebab beta sudah bekerja selama ini sesuai koridor. Itu dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pemerintahan dan pelayanan publik beta sudah benahi semuanya, sudah berjalan baik,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed