by

Ketua & Sekretaris YAB Masuk Jaksa, 8 Tersangka Lain Masih Penyidikan

AMBON,MRNews.com,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh Yayasan Anak Bangsa (YAB) yaitu ketua Josefa J. Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru, telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku ke pihak Kejaksaan.

Josefa dan Lambert diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (26/8/2021).

“Untuk kasus dugaan penipuan, ketua dan sekretaris YAB sudah kita tahap II kepada JPU pada kemarin (26/8/2021),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (30/8/2021).

Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 Agustus 2021. Keduanya disangkakan melanggar pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.

Dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB, Polda Maluku menjerat sebanyak 10 orang tersangka.

Untuk ketua dan sekretaris YAB sendiri, berkas perkara mereka displit terpisah dari 8 anggota lainnya.

“Masih ada 8 tersangka lainnya yang belum diserahkan. Karena mereka masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.

Kasus yang sempat menggeparkan publik ini diusut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/244/IV/2021/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 29 April 2021. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed