AMBON,MRNews.com – Merasa diintimidasi hingga mengundurkan diri, tim jasa RSUD Haulussy membongkar ulah ketua komite medik, dokter Helfi Nikijuluw pada rapat kerja Komisi IV DPRD Maluku, yang membahas masalah pengunduran diri tim jasa RSUD Haulussy, Rabu (3/8).
Menurut perwakilan tim jasa Dokter Isabella Huliselan, alasan tersebut dipicu dengan permintaan Direktur RSUD Haulussy yang dinilai tak masuk akal.
Nasaruddin, Direktur RSUD Haulussy mematok mendapatkan jasa sebesar 2 persen dengan nilai nominal Rp 25 juta rupiah atau lebih besar dari dokter spesialis.
“Uang masuk dibagi dua, operasional dengan nilai 63 persen dan jasa pelayanan dengan nilai 37 persen yang berlaku untuk BPJS dan Perda,” ungkapnya.
Sebutnya, pembagian diperuntukkan bagi Dokter, perawat, bidan, analis, radiografer, rekam medik, rehab medik dan struktur yang terdiri dari direktur, kepala bidang, kepala seksi, kepala instalasi, komite keperawatan, komite medik, IPCN dan administrasi.
Jasa pelayanan tersebut dijadikan 100 Persen dan dibagikan kepada jasa medis
“Sebelum itu untuk jasa medis dibayarkan sebesar 86 persen, untuk struktural berkisar 7 persen, sisanya adminitrasi dan instalasi. Setelah masuk jasa struktural 7 persen diturunkan menjadi 2.5 persen, kenapa. Karena ketika terjadi konversi jasa struktural itu tidak terkena imbas yang terkena secara langsung itu tenaga medis,” ungkapnya.
Jadi dengan total 7 persen tersebut dibagi menjadi 53 orang, sedangkan 6 instalasi dengan jumlah 120 orang mendapatkan 3 persen dan tim merasa pembagian tersebut tidak adil.
“Menurut kami itu tidak adil. Masa 120 orang membagi 3 persen sedangkan 53 orang membagi 7 persen sehingga struktural 4 persen itu diturunkan menjadi 2.5 persen dan dimasukan ke instalasi menjadi 6 persen,” tandasnya.
Tiga persen untuk instalasi, 0.5 persen untuk adminitrasi dan 1.5 persen untuk rasionalisasi hanya untuk tenaga medis. Artinya tenaga medis yang bekerja di Haulussy dan mendapatkan kurang 250 ribu maka akan mendapatkan rasionalisasi.
“Selanjutnya, saat pembagian sudah ganti direktur dan akhirnya struktural tidak setuju jasa mereka dipotong dan tidak menandatangani dengan alasan juknis yang telah disepakati mantan Plt Direktur Zulkarnain sehingga pembagian jasa tidak dapat dilakukan dan diambil keputusan disosialisasikan dan ternyata struktural keberatan dengan 2.5 persen.” terang Huliselan.
Setelah melaporkan hasil kesepakatan kepada direktur, ternyata direktur merasakan presentase pembagian tersebut masih kurang.
Maka direktur dan tiga wakil direktur dikeluarkan dari struktural dan jasa mereka diambil atau persen dari Operasional sedangkan tenaga medis tetap 37 persen dan telah disetujui.
Direktur pun mengusulkan agar struktur diambil 3 persen dari Operasional dengan catatan dua persen bagi direktur sendiri sedangkan satu persen untuk menaikan struktural dengan alasan memiliki pengeluaran yang tidak terduga dan akhirnya tidak setuju.
Untuk permintaan direktur RSUD tersebut, tim jasa merasa tidak setuju karena nominal yang didapatkan direktur lebih besar jika dibandingkan dengan nominal seorang dokter spesialis.
“Oleh sebab itu tim kemudian mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Direktur RSUD Haulussy Nazaruddin menegaskan, dirinya tidak mendapatkan sepeserpun, sebab jasa yang akan dibagikan merupakan jasa direktur lama.
“Saya membagi uang bukan ke saya tapi untuk direktur yang lama, tidak ada kepada saya seribu rupiah pun, saya baru bisa menerima semenjak bulan April,” bantahnya.
Menurut Nazaruddin, sejak dilaporkan oleh tim, dirinya hanya memperbarui juknis lama karena dibuat oleh Zulkarnain. Sebab Juknis tidak boleh dibuat plt tetapi harus definitif.
Nazaruddin menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemecatan terhadap tim jasa tetapi karena telah mengundurkan diri maka dirinya pun membentuk tim yang baru tetapi belum ditandatangani.
Terhadap persoalan ini, ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary meminta direktur RSUD Haulussy untuk menunda pembayaran jasa kepada tenaga medis maupun struktural sambil menunggu penyusunan Juknis yang baru.
“Untuk menyelesaikan permasalah ini, kami minta pembayaran ditunda dulu sambil menunggu juknis yang baru,” pungkasnya.
(MR-03)







Comment