by

Kekerasan Terhadap Anak Hingga Oktober di Ambon Capai 73 Kasus

AMBON,MRNews.com,- Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ambon sedari Januari hingga Oktober 2021 mencapai 73 kasus dari total 111 kasus.

Dengan jenis kekerasan antara lain, setubuh anak dibawah umur, pencabulan, penelantaran anak, kekerasan bersama, sodomi, aborsi, prostitusi anak.

Kemudian melarikan anak dibawah umur, eksploitasi anak, perebutan hak asuh, anak tidak mampu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ITE, pornografi, pengancaman dan bully.

Sementara tindak kekerasan kepada perempuan baik dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, penelantaran, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan dewasa, aborsi, kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Kekerasan terhadap perempuan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, perebutan hak asuh, pengancaman diangka 38 kasus

“Selama Januari hingga Oktober, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ambon mencapai 111 kasus. Itu sesuai data yang kita kantongi dan tangani,” tandas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon Meggy Lekatompessy.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut kata Lekatompessy, tergantung kasus. Ada yang bisa selesai dengan mediasi, atau bisa juga berlanjut ke tahapan lainnya.

Sementara apabila ada kasus fisik dan psikis yang butuh pemeriksaan kesehatan diakuinya, maka akan dibawa ke dokter.

“Kami juga bersedia memfasilitasi bila jenis kasus sudah sampai akibatkan gangguan psikologis bagi korban, baik perempuan atau anak. Kalau butuh penanganan psikis maka bisa dengan psikolog atau harus visum,” terangnya di Ambon, Kamis (11/11).

Selain itu tambah Lekatompessy yang juga mantan Camat Sirimau, dalam penanganan kasus, jika harus ditempuh dengan jalur hukum, pihaknya tentu terus dampingi, tak akan lepas tangan begitu saja.

“Jadi tidak hanya sampai pada tahap penanganan fisik dan psikis saja. Kalau ada
yang kasusnya berakhir di pengadilan, jelas kami akan didampingi baik di kepolisian sampai di pengadilan,” terangnya.

Ditambahkan Lekatompessy, sosialisasi dan edukasi menjadi hal wajib dilakukan pihaknya sampai menyentuh warga di desa/negeri dan kelurahan guna mencegah agar tindakan kekerasan tidak terus terjadi bagi perempuan dan anak di Kota Ambon. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed