by

Kejati Ikat Dua Tersangka Pengadaan Spead Boat Balai Jalan

AMBON,MRNews.Com.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan dua unit speadboat milik Balai Pelaksana Jalan  Nasional (BPJN) Maluku-Malut.

“Setelah melalui proses penyelidikan,penyidikan,tim jaksa penyidik resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan dua unit speadboat ini,”Kata Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette ketika di konfirmasi Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Rabu (19/9) siang.

Sapulette menjelaskan,dua tersangka tersebut masing-masing inisial ZA selaku PPTK dan inisial AMM selaku Direktur CV Damas Jaya.

“Jadi dua orang  itu yang ditetapakan tersangka,”Singkat  Samy seraya meminta Mimbar Rakyat untuk menunggu konfirmasi lanjut dari bagian  seksi penyidikan terkait nomor registes penetapan tersangka dimaksud.

Informasi lain menyebutkan,tersangka AMM itu adalah  Ampi Mirsa Matalata  sedangkan tersangka inisial ZA yakni Zadrack Ayal.

Ayal saat ini tengah menjalani hukuman  di lapas kelas II A Ambon saat di eksekusi tim eksekutor  Kejati Maluku pada senin (28/8).Dia dihukum 1,2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Maluku dan Malut di Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon  Tahun 2015 senilai Rp.3 miliar.

Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.

Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam  bersepakat untuk membelinya dari rekanan  dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.

Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa  Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed