AMBON,MRNews.Com.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan dua unit speadboat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku-Malut.
“Setelah melalui proses penyelidikan,penyidikan,tim jaksa penyidik resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan dua unit speadboat ini,”Kata Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette ketika di konfirmasi Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Rabu (19/9) siang.
Sapulette menjelaskan,dua tersangka tersebut masing-masing inisial ZA selaku PPTK dan inisial AMM selaku Direktur CV Damas Jaya.
“Jadi dua orang itu yang ditetapakan tersangka,”Singkat Samy seraya meminta Mimbar Rakyat untuk menunggu konfirmasi lanjut dari bagian seksi penyidikan terkait nomor registes penetapan tersangka dimaksud.
Informasi lain menyebutkan,tersangka AMM itu adalah Ampi Mirsa Matalata sedangkan tersangka inisial ZA yakni Zadrack Ayal.
Ayal saat ini tengah menjalani hukuman di lapas kelas II A Ambon saat di eksekusi tim eksekutor Kejati Maluku pada senin (28/8).Dia dihukum 1,2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Maluku dan Malut di Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon Tahun 2015 senilai Rp.3 miliar.
Sebelumnya dikhabarkan pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.
Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nah!dana sisa inilah sementara diendus pihak Korp Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara.(MR-03).











Comment