by

Kejari SBB Didesak Buka Lagi Kasus TPPAD

AMBON,MRNews.Com.-Merasa percaya didukung KPK dan Fakultas Hukum Unpatti Ambon, Pengacara Yustin Tuny mendesak Kejari SBB membuka lagi penyelidikan baru atas kasus korupsi TPPAD Kabupaten SBB tahun 2015. Empat orang bakal dilapor untuk diusut masing-masing Abraham Niak, Woody Timisela, Lois Boter dan Donald de Fretes.

“Jadi empat orang ini tidak pernah diperiksa selaku saksi. Ada apa dengan Kejaksaan? padahal mereka otak dari dari semua ini,” ujar Yustin kepada wartawan, Senin, kemarin.

Yustin masih menuding Jaksa penyidik yang juga JPU berinisial GT. Terkait oknum jaksa tersebut, kata Yustin, akan ada langkah lain. Apa langkah tersebut, Yustin menolak membeberkan.

Diberitakan,  pengacara Yustin Tuny menyebut oknum Jaksa Kejari SBB berinisial GT menyembunyikan peran Abraham Niak, Lois Boter, Woody Timisela dan Donald de Fretes.

Dijelaskan, peran Abraham Niak selaku kepala keuangan kabupaten SBB. Yang bersangkutan menandatangani tiga SP2D sekaligus, dua di antaranya terkait perkara tunjangan bagi aparatur desa ini. Niak berani mencairkan dana sebelum persetujuan Bupati selaku KPA. Sementara yang dilakukan Niak hanya berdasarkan telaah anak buah.  Bukannya disampaikan kepada Bupati untuk disetujui atau tidak.

Sedang, Luis Boter pegawai pada Bank Maluku Cabang Piru, lalai. Louis dengan berani mencairkan dana senilai Rp 260 juta dari kas milik BPMPD SBB.

Sementara Donald de Fretes memerintahkan dana yang dikembalikan oleh para raja digunakan untuk kegiatan lain.

Sedang terdakwa Amelia Tayane hanya divonis ringan satu tahun. Padahal dia terbukti mendepositokan uang milik BPMPD SBB sebesar Rp 390 juta ditambah uang sebesar Rp 108 juta yang merupakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang telah dikembalikan oleh dari raja raja, sesuai audit BPK RI.

Terdakwa Roenaldo Silooy mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI, setelah hukuman untuk dirinya diperberat dari vonis 1,6 tahun denda Rp 200 juta di tingkat Pengadilan Tipikor Ambon menjadi 4 tahun, denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Ambon.

Perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAD) tahun 2015 Kabupaten SBB menjadi satu dari dua perkara korupsi yang dibedah KPK. Bukan nilai korupsinya, namun ketimpangan lembaga peradilan di Maluku menjadi konsern komisi anti rasuah tersebut sesuai laporan Komisi Yudisial (KY).

Di dalam laporan KY, Maluku masuk zona merah integritas hakim dan pengacara. KY menilai integritas tersebut dalam level rendah.

KPK beralasan itu sebabnya kantor Korwil KPK dibuka di Maluku. “Itu berawal dari akrobatik hukum cukup tinggi, akhirnya kita pilih dari 10 daerah. Dimana dari 5 daerah di Indonesia Tengah dan Timur, salah satunya Maluku,” ujar Kepala Deputi Data dan Informasi KPK Hary Budiarto dalam Forum Group Discuss (FGD) di Aula Fakultas Hukum Unpatti Ambon (27/9) lalu.

Menurut Hary Budiarjo, akibat hukum dijungkirbalikkan, menyebabkan disparitas atau perbedaan putusan majelis hakim terhadap yang seorang terdakwa dengan terdakwa yang lain dalam perkara yang kasusnya mirip bisa berbeda.

“Itu berdasarkan survei Komisi Yudisial. Indeks integritas hakim sangat, atau boleh dibilang harus dapat lebih diperbaiki lagi,” katanya.

FGD yang berlangsung di lantai III Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini, membedah perkara TPAPD yang menyeret mantan Kepala BPMPD Kabupaten SBB Roenald Silooy selaku terdakwa. Deputy KPK Hery Budiarto menyatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi yang yang dihasilkan dari bedah perkara Silooy di FGD tersebut ke Mahkamah Agung RI guna disikapi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed