by

Kasus Togel Dua Warga Banda Masuk Jaksa

AMBON,MRNews.com,- Penyidik unit Reskrim Polsek Banda Polres Maluku Tengah menuntaskan kasus judi toto gelap (Togel) dengan tersangka IM alias Magrib (47) dan KP alias Ka’abah (38), warga RT 02 dan RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira dengan melimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara perjudian dengan dua tersangka itu, penyidik unit Reskrim Polsek Banda menyelesaikan kasus tersebut karena sudah dinyatakan lengkap.

“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banda Bripka Fadly Ramlan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima Kepala Cabjari Banda Ardian Junaedi, Jumat (5/2),” jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (7/2).

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dengan pelimpahan berkas perkara, selanjutnya kasus tersebut menjadi tanggungjawab JPU Kejari Ambon di Banda, untuk menyidangkan kedua tersangka yang kini resmi menjadi terdakwa.

“Kedua tersangka tindak pidana judi Online, yang disangkakan melanggar pasal 27 ayat (2) jounto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11  tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tutur Kapolres.

Untuk diketahui, upaya pemberantasan peredaran judi Togel di bumi Pamahanunusa terus dilakukan personil Polres Malteng. Manakala Senin (4/1) lalu, personil Polres Malteng terutama Polsek Banda, menangkap IM alias Magrib (47) dan KP alias Kaabah (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira.

Kedua tersangka itu diamankan dengan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Vivo Y 71, satu buah buku rekapan motif kotak-kotak warna kuning merah hijau, satu lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Kemudian dua lembar uang Rp. 5000 dan satu buah buku rekening simpanan Bank Mandiri dengan nomor rekening 186-00-0144967-3 atas nama Kaabah Pelay, serta satu lembar uang Rp. 100.000. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed