AMBON,MRNews.com,- Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 Negeri Hitumessing akhirnya naik ke tahap kedua atau masuk jaksa.
Baik tersangka ES alias D (43) maupun barang bukti dugaan kasus tersebut seluruhnya dilimpahkan kepolisian ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), Senin (1/8) lalu.
Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy Sahetapy menerima pelimpahan kasus tersebut, yang turut dihadiri kuasa hukum tersangka serta tersangka ES.
“Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu setelah penyidik Reskrim Polresta Ambon merasa seluruh proses telah tuntas (P21) dan karenanya siap disidangkan,” tandas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo, Jum’at (5/8).
Dirinya berharap, dengan tahap II kasus tersebut maka Jaksa segera memprosesnya untuk naik ke meja persidangan, setelah dua tahun berproses dengan penyelidikan dan penyidikan, pasca dilaporkan ke polisi pada 13 Januari 2020 lalu.
Dimana ES yang adalah mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitumessing menjadi terlapor yang diduga melakukan korupsi DD/ADD Negeri Hitumessing tahun 2017. Statusnya, kemudian naik menjadi tersangka.
“Kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka ES telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 507.951.472. Hasil kerugian tersebut berdasarkan laporan audit PPKN. (MR-02)











Comment