by

Kasus ADD-DD 2017 Negeri Hitumessing Tuntas, Siap Naik Sidang

AMBON,MRNews.com,- Penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing tahun anggaran 2017
dengan tersangka E. S. alias D (43), mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri telah tuntas.

Ini setelah pada 30 Juni 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P 21 dan bersiap naik meja hijau.

“Kasus ini berkas dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa atau P21 pada 30 Juni lalu, hanya selang dua Minggu pasca tahap I,” tandas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo.

Ketuntasan kasus ini sebut Moyo, setelah upaya penyidikan dilakukan tim unit Tipidkor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, dengan memeriksa 95 orang termasuk tersangka, saksi ahli serta menyita dokumen dan barang bukti terkait lainnya.

“Kemudian juga tim menerima laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat daerah serta dilakukannya gelar perkara,” tukas Moyo kepada awak media di Ambon, Jum’at (1/7).

Pemeriksaan terhadap tersangka ES alias D oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polresta Ambon kata Moyo, dilakukan 13 Juni 2022 lalu di Mapolresta Ambon.

Sebab ES alias D, disangka korupsi pengelolaan DD dan ADD Negeri Hitumessing tahun anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00.

“Setelah tim kita periksa, yang bersangkutan pun kita langsung lakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polresta Pulau Ambon Pp Lease guna memudahkan proses penyidikan lanjutan,” beber Moyo.

Tersangka ES alias D pun dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed