by

Kapolres Bursel Diperintah Tangkap & Tahan Pelaku Penganiayaan Ibu Bhayangkari

AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Kapolres Buru Selatan (Bursel) untuk menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap almarhumah SM, Ibu Bhayangkari.

SM diduga pernah dianiaya oknum polisi berinisial IS, anggota Polres Bursel di sebuah hotel di Namlea, Kabupaten Buru. Penganiayaan dilakukan IS karena merasa cemburu dengan almarhumah SM.

“Untuk kasus penganiayaan almarhumah SM, bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolres Bursel untuk menangkap dan menahan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (2/11/22).

Sebelumnya, kata Rum, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani Propam Polres Bursel.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat itu tidak mengelak. Ia mengaku pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.

“Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu,” tambah Rum.

Menurut Rum, aksi penganiayaan itu sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan Richard Malaiholo, kakak korban di Polda Maluku dengan nomor polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.

“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Buru, karena locusnya disana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya,” jelasnya.

Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel.

Rum mengungkapkan, sejak awal Kapolda sudah perintahkan agar menangkap dan menahan pelaku. Sebab yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.

“Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Sebab korban juga sudah punya suami anggota Polri. Yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed