by

Kapolda Pecat 9 Polisi Pelaku Asusila Hingga Desersi

AMBON,MRNews.com,- Sembilan (9) oknum anggota Polri di jajaran Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat akhirnya secara resmi menerima pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, melalui upacara PTDH di lapangan Polda Maluku Letkol Chr Tahapary, Kota Ambon, Kamis (17/1/19).
Proses upacara PTDH secara simbolis dilakukan Kapolda terhadap enam (6) oknum anggota Polda Maluku yang berlangsung di Kota Ambon. Sementara tiga (3) orang lainnya, PTDH dilakukan di wilayah hukum masing-masing pada hari yang sama. Karena mereka yang dipecat enam orang berasal dari Polda Maluku, dua dari Polres Maluku Tengah dan satu dari Polres Maluku Barat Daya (MBD).
PTDH dilakukan setelah 9 oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang terjadi sekitar dua sampai tiga tahun lalu. Karena belum adanya kejelasan administrasi, maka PTDH baru dilakukan hari ini. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, lari dari tugas (desersi), dan menelantarkan anak.
“PTDH terhadap sembilan orang anggota. Tiga di Polres Maluku Tengah dan MBD. Untuk di Kota Ambon sendiri ada enam. Sisanya dilakukan pada wilayah hukum masing-masing. Karena belum ada kejelasan administrasi mereka di PTDH atau tidak, saya bilang PTDH,” ungkap Kapolda.
Untuk proses pemecatan di Kota Ambon, Kapolda Maluku membacakan surat keputusan PTDH. Enam oknum Polda Maluku yang dihadirkan melalui foto kemudian dibawa mengelilingi lapangan upacara untuk disaksikan seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.
Selain 9 oknum tersebut, kata Kapolda, terdapat juga beberapa anggota yang akan di PTDH. Diantaranya kasus narkoba di tahun sebelumnya yang sudah inkrah, termasuk pembunuhan di tahun 2018. “Ada kasus meninggalnya orang karena dia (oknum polisi) mabuk, main-main rolet senjata, itu juga lagi di proses dalam waktu dekat kita juga akan PTDH. Kasus narkoba yang sudah inkrah pidana umumnya akan diproses. Yang sudah benar, cocok sesuai aturan, kita tidak akan ragu ragu lakukan PTDH,” tegasnya.
PTDH diakuinya, bukan saja keinginan negara dan instansi Polri, tapi kemauan semua polisi, insan polri pada umumnya. Sebanyak 99 persen terdapat anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Semoga, lewat PTDH yang kita lakukan ini mereka bisa insaf, memilih jalan yang benar walapun sudah dipecat dari anggota polisi,” harapnya.
Untuk diketahui, sembilan oknum Polri di Polda Maluku yang di PTDH beserta pelanggaran yang diperbuat;
1. AIPTU INDRA TRI SUCAHYO JAB BRIGADIR BID PROPAM POLDA MALUKU GAR PSL 14 huruf a PPRI NO 1 THN 2003 (Disersi).
2. BRIGPOL MAHDI ALHABSI JAB BRIGADIR BIDPROPAM POLDA MALUKU GAR PSL 24 huruf a PPRI no 1 rhn 2003 (Disersi).
3. BRIGPOL I KETUT SUKERTIA JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 14 huruf a PPRI NO 1 THN 2003 (Disersi).
4. BRIGPOL ZETH BALLRY TANATE JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 11 d PERKAP 14 THN 2011 (Penelantaran Keluarga).
5. BRIPTU ABDUL HARIS JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU PSL 14 b PPRI NO 1 THN 2003 (Disersi). BRIPTU ABDUL HARIS JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU PSL 14 b PPRI NO 1 THN 2003 (Disersi).
6. BRIPDA MUH. SALDY TUASALAMONY JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 14 b PPRI NO 1 THN 2003 (Disersi).
7. BRIGPOL A.M. LESTALUHU. JAB BRIGADIR POLRES MALTENG GAR PSL 14 b PPRI NO 1 THN 2003 (Disersi).
8. BRIPTU FRANSYE LATUNY JAB BRIGADIR POLRES MALTENG GAR PSL 14 HURUF b PPRI NO 1 THN 2003 (Asusila).
9. BRIGPOL YAMAN GALELA BA POLRES MBD GAR PSL 11 C DAN D PERKAP 14 THN 2011 (Asusila). (MR-02)

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed