by

Jum’at, Katayane Diperiksa Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

AMBON,MRNews.com,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku, David Katayane sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap stafnya berinisial, HR beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Katayane usai dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik, Selasa (8/8) kemarin.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara kemarin sore,” tandas Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar via pesan WhatsApp, Rabu (9/8).

Sesuai perkara, tersangka kata Andri, disangka melanggar pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena melanggar ketentuan pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” urainya.

Tersangka tambah Dirkrimum, belum langsung ditahan. Sebab penyidik rencananya masih akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Kan baru gelar penetapan tersangka kemarin sore. Nanti akan kita panggil. Rencana hari Jumat untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak.

Soal kemungkinan tambahan saksi lagi untuk memperkuat perkara yang disangka terhadap tersangka, Andri mengaku sudah cukup. “Kalau saksi sudah cukup. Terakhir itu tiga saksi pekan lalu,” urainya.

Namun saat disinggung apakah kemungkinan Jumat nanti pasca pemeriksaan sebagai tersangka, Katayane bakal langsung ditahan, Andri enggan memastikan.

“Tunggu hari Jumat setelah pemeriksaan (ditahan atau tidak-red),” tegasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed