Jaswita dan BUMN Luncurkan Proyek Fantastis: Hibisc Fantasy di Puncak!

Jaswita Ungkap Hibisc Fantasy Puncak Proyek Kerja Sama dengan BUMN

Maret 21, 2025

Atas, MimbarRakyat News

PT Jaswita Jabar mengumumkan bahwa destinasi wisata Hibisc Fantasy Puncak merupakan hasil kerja sama antara anak perusahaannya dengan sebuah BUMN, yaitu PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN 8.

Menurut Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho, kawasan wisata tersebut dikelola oleh anak perusahaannya, yaitu Jaswita Lestari Jaya (JLJ), tidak sendiri melainkan bersama mitra dan PTPN 8,” ungkap Wahyu pada hari Rabu (5/3), seperti dilaporkan detikJabar.

Wahyu juga menyatakan bahwa mereka akan mematuhi perintah dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melakukan pembongkaran di lokasi tersebut. Ia menjamin bahwa JLJ akan mengikuti instruksi tersebut.

Wahyu juga ditanya mengenai peran Jaswita dalam insiden bencana alam di Kabupaten Bogor, ia menjelaskan bahwa telah ada teguran kepada JLJ untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Jaswita sendiri telah memperingatkan JLJ agar selalu mengikuti peraturan yang ada, termasuk peraturan dari Pemkab Bogor, terutama ketika isu Hibisc pertama kali muncul pada tahun 2024,” terangnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah mengkritik perubahan penggunaan lahan di Puncak pasca terjadinya banjir dan tanah longsor di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.

Ia menyoroti destinasi Hibisc Fantasy Puncak yang dikelola oleh BUMD PT Jaswita Jabar dan PTPN VIII yang melakukan perubahan penggunaan lahan di Puncak.

Dedi mendesak bahwa PTPN mengubah lahan perkebunan menjadi kawasan pariwisata, yang terjadi di Ciater, Ciwidey, dan Puncak.

“Saya merasa ini aneh, karena PT Perkebunan seharusnya tidak mengalihkan fungsi lahan perkebunan menjadi area pengembangan. Menurut saya, nanti nama PTPN harus diubah menjadi PT Pariwisata,” kata Dedi.

Hingga saat ini, belum ada respon atau komentar dari PTPN mengenai pernyataan Dedi Mulyadi. CNNIndonesia.com masih mencoba untuk mendapatkan tanggapan dari PTPN.

BACA  Pengembalian dana LPDP S2: berapa besar yang harus dibayar penerima yang tak kembali?

Artikel serupa :

Beri nilai postingan ini

Tinggalkan komentar

Share to...