by

Jadi Tersangka Korupsi, Perludem Dorong 5 Komisioner KPU Aru Sidang Etik

AMBON,MRNews.com,- Lima (5) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 lalu.

Meski telah menjadi tersangka, namun kelima komisioner itu diantaranya MD, YSL, KR, TJP dan MAK hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian, bahkan mereka masih menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Hanya AR, Sekretaris KPU Aru yang juga telah ditetapkan tersangka saja yang baru ditahan beberapa waktu lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, belum ditahannya kelima komisioner KPU Aru itu padahal telah jadi tersangka kasus secara pendekatan hukum tentu tidak memberi pembelajaran baik kepada publik.

“Dalam pendekatan hukum tentu itu tidak elok, tidak mengedukasi. Bahwa ada pendekatan lain karena proses dan tahapan Pemilu sementara berjalan, tidak mutlak dijadikan alasan karena ada penyelenggara diatasnya yang bisa ambil alih tugas,” beber Ninis sapaan akrab Khoirunnisa saat jadi narasumber dalam training meliput isu Pemilu kerjasama AJI dan GoogleNews Initiative di Ambon, Minggu (23/7).

Karena itu dirinya pun mendorong ada pihak-pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk kemudian diproses dan mendapat kepastian akan posisi lima komisioner KPU Aru itu secara etik selaku penyelenggara Pemilu.

“Kalau mau masalah itu cepat dan mendapat kepastian secara etis, bawa saja ke ranah etik lewat DKPP untuk sidang. Soal hukum itu sudah jelas, hanya belum dieksekusi. Kalau hasil DKPP pasti akan menjadi rujukan KPU Provinsi atau pusat dalam bersikap,” pintanya.

Apalagi di pasal 129 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2019 mengatur jelas bahwa dalam hal seluruh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, tugas dan tanggung jawabnya diambil alih anggota KPU setingkat diatasnya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP.

“Contoh kasus misalnya, mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang jadi tersangka kena OTT oleh KPK, dia diputuskan bersalah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP dan diberhentikan. Proses PAW terhadapnya pun berjalan,” jelasnya.

Mungkin menurutnya, KPU Maluku tidak langsung memproses pergantian antar waktu (PAW) kelima komisioner KPU Aru yang sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atas pertimbangan dihadapkan dengan tantangan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Atau mungkin juga menimbang rentan waktu sempit yang butuh adaptasi dan orientasi tugas anggota KPU baru dari yang lama bisa mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 jika kemudian pergantian terjadi.

“Namun melihat kasus ini, dengan mendorong para pihak melapor ke DKPP untuk sidang etik adalah langkah bijak dan baik sehingga ada kepastian dan asas keadilan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed