by

InWali PPKM Level-1 Terbit, Kegiatan Warga Ambon Dibatasi Hingga Januari 2023

AMBON,MRNews.com,- Buntut dari Kota Ambon masuki Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Pandemi Covid-19, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena pun kemudian menerbitkan Instruksi.

Instruksi Walikota (Inwali) tersebut dengan nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 mulai berlaku sejak 6 Desember lalu hingga 9 Januari 2023 mendatang.

Wattimena katakan, instruksi dikeluarkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sebenarnya juga lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelasnya di Ambon, Kamis (8/12).

Dalam perpanjangan PPKM Level 1 akui Wattimena, untuk pengaturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan, PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

“Kemudian tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ulas Wattimena.

Sedangkan semua kegiatan baik itu pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan/minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Demikian juga dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum,” kunci Sekretaris DPRD Maluku itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed