by

Interupsi Jelang Akhir Masa Jabatan Murad-Orno

-Maluku-203 views

AMBON,MRNews.com.- Pemerintahan Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno masa jabatan 2019-2024 menuai kritikan pedas anggota DPRD Provinsi Maluku.

Pasalnya kepemimpinan Murad-Orno dinilai gagal dalam menjalankan roda pemerintahan maupun mewujudkan harapan masyarakat Maluku yang sejahtera.

Bagaimana tidak, sejak dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu 24 April 2019 oleh Presiden Joko Widodo hingga tersisa waktu lima bulan berakhir masa jabatan, tidak ada kemajuan yang dirasakan jika dibanding dengan pengeluaran anggaran untuk membiayai berbagai program stunting yang digemakan dimana-mana. Malahan Maluku masih terpuruk di bidang pendidikan dan termiskin.

Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan kota Ambon menegaskan, jika hasil kerja Pansus DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2022 dengan menelorkan 20 butir pokok-pokok rekomendasi dengan lima interupsi menandakan adanya penataan birokrasi yang tidak sehat berlandaskan suka atau tidak suka.

“Akibat dari dikeluarkannya narasi 20 butir pokok pokok rekomendasi DPRD Maluku disertai berbagai interupsi menandakan adanya kebijakan penempatan pejabat berdasarkan suka atau tidak suka” tegas Afifudin.

Jika sesuai data, maka Maluku berada pada urutan ke 4 provinsi termiskin di Indonesia dengan memiliki persentase tingkat kemiskinan sebesar 18,45 persen dari total penduduk di Maluku.

Ironisnya, pembentukan Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku yang dibentuk untuk memajukan Maluku di berbagai sektor justeru merusak sistim yang ada tanpa hasil yang maksimal.

“Padahal Maluku memiliki segudang pejabat dengan kemampuan yang tidak diragukan berdasarkan kompetensi dan tidak didayagunakan untuk kepentingan daerah,” sesalnya.

Adanya penumpukan pejabat dengan berbagai keahlian yang menumpuk di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Maluku memberi arti ada penempatan pejabat yang tidak berdasarkan keahlian dan kompetensi.

“Ada penumpukan pejabat dengan kompetensi yang tidak bisa ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Maluku. Ini menunjukan keahlian yang tidak dapat digunakan dengan baik,” jelasnya.

Dengan penempatan pejabat yang tidak tepat maka diperiodesasi Gubernur Murad Ismail-Barnabas Orno tidak nampak keberhasilan.

“Sekarang kita saksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindahkan menjadi kepala inspekorat. Kita berharap secepatnya kembalikan marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tempatnya sesuai bidang dan kompetensinya,” tegasnya.

Hal senada juga dikritisi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias. Ditegaskan baiknya penempatan maupun pergantian pejabat eselon berdasarkan kompentensi jangan asal penempatan sehingga tidak memberikan hasil kinerja yang baik dan bermutu.

“Contoh pada masa mudik dan arus balik Idul Fitri 2023 pada dinas Perhubungan terjadi penataan yang kacau di lokasi penyeberangan Feri dan pelabuhan kapal. Ini terjadi karena penempatan pegawai yang tidak tepat sasaran. Karena itu perlu diperhatikan kompetensi pejabat sesuai kebutuhan sehingga kinerja dapat tertanggung jawab ” tandas Yermias.

Begitu pula Wakil Ketua Komisi I, Yance Wenno dengan tegas menyoroti kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar tidak asal ganti pejabat.

“Catatan untuk Badan Kepegawaian Daerah agar pergantian pejabat baiknya karena kompotensi dan kurun waktu yang baik jangan cepat ganti pejabat,” demikian Wenno. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed