by

Ini Sejumlah Fakta Pengawasan Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu di Maluku

-Politik-148 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (14/12). 9 Parpol adalah pemilik kursi di Senayan, 5 partai merupakan partai lama yang tidak lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan 3 sisanya partai baru.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya termasuk di Maluku dalam perjalanan ke penetapan itu, telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sub tahapan verifikasi faktual (Verfak) partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 97 huruf b angka 1.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair katakan, dalam melakukan pengawasan sub tahapan Verfak, Bawaslu Maluku dan Kabupaten/Kota memastikan Verfak partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Parpol calon peserta Pemilu juga diakui, memperoleh perlakukan dan kesempatan yang adil dan setara dalam Verfak. Demikian juga keterpenuhan, kebenaran dan keabsahan syarat partai politik sebagai peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

“Selain kepengurusan, Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan lebih mengedepankan strategi pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu yang akan terjadi pada pelaksanaan tahapan ini,” jelasnya di Ambon, Sabtu (17/12).

Dalam melakukan pengawasan terhadap sub tahapan Verfak ini, Bawaslu Maluku menghimpun hasil pengawasan dari 11 kabupaten/kota dan menunjukan sejumlah fakta. Pertama; adanya pencatutan nama. Dimana sebanyak 56 orang dicatut namanya oleh Parpol yang melapor ke posko aduan.

Data itu tersebar di kabupaten Buru Selatan (Bursel), Seram Bagian Barat (SBB), Kota Tual, Kota Ambon, Maluku Barat Daya (MBD), Buru, Maluku Tenggara (Malra) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Pada pelaksanaan Verfak terhadap keanggotaan partai politik, masih ditemukan 2 orang yang namanya dicatut. Ini terjadi di kabupaten MBD dan Kota Ambon. Selain laporan dari masyarakat ke posko aduan, juga Bawaslu mencatat 691 orang namanya dicatut dan ditemukan saat Verfak di 11 Kabupaten/kota,” beber Subair.

Fakta kedua ialah keterlibatan Desa yang membagikan KTA kepada masyarakat saat Verfak. Dimana terdapat Sekretaris Desa di Kabupaten MBD menjadi anggota Parpol dan membagikan KTA ke anggota Parpol tersebut.

Selain itu fakta lain yang ditemui ialah anggota Parpol yang meninggal dunia namun tetap dilakukan Verfak, tercatat oleh Bawaslu sebanyak 61 orang. Fakta ini tersebar di Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten SBB, Seram Bagian Timur (SBT), Malteng, Malra, Buru, Bursel, dan MBD.

“Dalam melakukan pengawasan Verfak keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu kab/kota tidak mendapatkan data daftar nama masyarakat yang akan di-Verfak oleh KPU Kabupaten/Kota. Terjadi di Ambon, Tual, Malra, Malteng, SBT, Buru, Bursel, KKT, dan Aru,” pungkas Subair. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed