AMBON,MRNews.com,- Dalam kunjungan pada masa reses Anggota DPR RI, Hendrik Lewerissa menyempatkan diri bersilaturahmi dengan Rektor UKIM, Dr. Henky H. Hetaria di Rektorat UKIM di Tanah Lapang Kecil, Ambon, Rabu (3/8/22).
Lewerissa pada kesempatan tersebut mengapresiasi rencana Rektor UKIM untuk berinisiatif mengkoordinasi Perguruan Tinggi Swasta di Maluku guna menyatukan gerak juang untuk mendorong Pemerintah dan DPR agar segera membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi Undang Undang Daerah Kepulauan.
HL, sapaan akrab Lewerissa menyatakan, bahwa dukungan kampus untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang Undang Daerah Kepulauan sangat diperlukan.
Dorongan kepada pemerintah dan DPR tidak hanya berasal dari Pemerintah Daerah Kepulauan saja tapi dari stakeholder yang lainnya juga, baik dari masyarakat, media massa, LSM dan komponen masyarakat lain.
“Kalau dari pihak DPR, saya yakin niat untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan sudah clear, semua Fraksi menghendaki itu. Namun, UU adalah produk hukum yang dilakukan bersama antara DPR dan Presiden (Pemerintah),” terang Ketua DPD Gerindra Maluku itu.
Jika pemerintah masih setengah hati untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan maka dorongan dari kalangan Universitas secara kolektif dan sistematis menurut HL, dipandang perlu agar pemerintah menjadi sepenuh hati menyikapi betapa pentingnya diperlukan UU Daerah Kepulauan.
UU Daerah Kepulauan sebutnya, akan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah pusat untuk memperlakukan daerah-daerah kepulauan baik Provinsi Kepulauan maupun Kabupaten dan Kota Kepulauan untuk mendapat perlakuan terutama dari sisi anggaran secara berbeda dan khusus, ada special treatment.
“Jika tidak, maka akan sulit bagi Maluku dan Daerah Kepulauan lainnya untuk bisa mengejar ketertinggalnnya dari daerah lain,” terang Anggota Badan Legislasi DPR-RI ini.
Dirinya lantas mengajak agar dapat mengadopsi cara berjuang kelompok masyarakat sipil (civil society) yang berhasil menggolkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mereka terus menerus mendorong Anggota Badan Legislasi DPR RI dengan mengirimkan tulisan-tulisan, hasil-hasil penelitian dan petisi-petisi untuk mendukung kampanye mereka yang terstruktur, sistematis dan masif tentang pentingnya UU TPKS bagi Indonesia.
Cara berjuang ini yang harus ditiru oleh pemerintah daerah-daerah Kepulauan baik eksekutif maupun legislatifnya.
“Jujur saja, gerak juang itu belum kelihatan dan belum memberi efek getar kepada pemerintah seperti yang dilakukan Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil dalam menggolkan UU TPKS,” ungkap Lewerissa.
Pada kesempatan silaturahmi tersebut, HL juga memberi bantuan beasiswa kepada mahasiswa UKIM.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pembiayaan yang dihadapi mahasiswa terutama mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah diluar Pulau Ambon.
“Bantuan beasiswa ini dari pribadi bukan dari sponsor pihak lain, ini murni dari saya yang concern untuk membantu mahasiswa. Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada mahasiswa Universitas Darusalam dan Universitas lain yang ada di Maluku,” pungkasnya. (MR-02)







Comment