AMBON,MRNews.com.- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Maluku, Edison Sarimanela menegaskan, saat ini pihaknya bersama Pemprov Maluku sementara membahas Ranperda Retribusi pajak daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini dilakukan agar menghindari adanya pungutan liar (Pungli) retribusi ditengah masyarakat. Sehingga DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui instansi teknis terkait, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Retribusi pajak daerah.
”Saat ini DPRD Maluku bersama dengan instansi terkait sementara melakukan pengkajian Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar politisi Partai Hanura dari Dapil Kota Ambon itu, Kamis (5/10).
Dirinya menambahkan, Ranperda bisa selesai dibahas sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda untuk diberlakukan .
Dengan penerapan Perda Retribusi pajak daerah maka diharapkan tidak ada lagi peluang untuk adanya Pungli sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kepentingan daerah.
“Harapkan kita Perda ini dapat memberikan dampak yang baik dengan menambah pendapatan asli daerah. Sehingga tidak ada lagi Pungli yang merugikan daerah” tutup Sarimanela. (MR-01)
Comment