by

Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi memvonis terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan,Selasa (7/8), dengan agenda vonis majelis hakim.

Kata majelis,menyatakan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven,(34) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana memiliki, menyimpan, mengkosumsi dan mengedar nar­kotika golongan I ganja, sebagai­mana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Un­dang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven,(34) dengan pidana penjara selama lima tahun,denda Rp 800 juta,subsider tiga bulan kurungan,”Kata majelis hakim Samsudin La Hasan dalam amar putusannya dalam sidang di PN Ambon,Selasa kemarin.

Terhadap perkara ini sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon J.W. Pattia­sina, menuntut terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven (34), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihutu Barat, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana tujuh tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melaku­kan tindak pidana memiliki, menyim­pan, mengkosumsi dan mengedar nar­kotika golongan I ganja, sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Un­dang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/7) dan dipimpin majelis hakim Samsudin La Hasan, JPU juga menuntut terdakwa mem­bayar denda Rp 800 juta, sub­sider tiga bulan kurungan.

JPU menyebutkan, terdakwa di­tangkap oleh aparat Kepolisian Resort Pu­lau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 Wit, tepatnya di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng.

Sebelum terdakwa diamankan, apa­rat kepolisian telah melakukan pena­ngkapan terhadap terdakwa, Ronald Marthen Pattiradjawane (berkas ter­pisah). Dihadapan polisi terdakwa Ronald Marthen mengaku, mendapat­kan ganja dari tangan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven (34).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian kemu­dian bergerak menuju kediaman ter­dakwa di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng. Namun ditengah perjalan polisi berhasil bertemu terdakwa Stevanus didepan pangkalan ojek.

Petugas kepolisian melakukan interogasi dan terdakwa mengaku, ada menyimpan ganja di dalam lemari pakaian di kamarnya. Setelah itu, terdakwa bersama polisi menuju rumahnya untuk mengambil enam paket bening berisikan ganja

Terdakwa mengaku, seringa mengambil barang haram tersebut, melalui jasa pengiriman TIKI Ambon.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed