AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi memvonis terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan,Selasa (7/8), dengan agenda vonis majelis hakim.
Kata majelis,menyatakan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven,(34) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana memiliki, menyimpan, mengkosumsi dan mengedar narkotika golongan I ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven,(34) dengan pidana penjara selama lima tahun,denda Rp 800 juta,subsider tiga bulan kurungan,”Kata majelis hakim Samsudin La Hasan dalam amar putusannya dalam sidang di PN Ambon,Selasa kemarin.
Terhadap perkara ini sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon J.W. Pattiasina, menuntut terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven (34), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihutu Barat, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana tujuh tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, mengkosumsi dan mengedar narkotika golongan I ganja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/7) dan dipimpin majelis hakim Samsudin La Hasan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 Wit, tepatnya di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng.
Sebelum terdakwa diamankan, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Ronald Marthen Pattiradjawane (berkas terpisah). Dihadapan polisi terdakwa Ronald Marthen mengaku, mendapatkan ganja dari tangan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven (34).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menuju kediaman terdakwa di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng. Namun ditengah perjalan polisi berhasil bertemu terdakwa Stevanus didepan pangkalan ojek.
Petugas kepolisian melakukan interogasi dan terdakwa mengaku, ada menyimpan ganja di dalam lemari pakaian di kamarnya. Setelah itu, terdakwa bersama polisi menuju rumahnya untuk mengambil enam paket bening berisikan ganja
Terdakwa mengaku, seringa mengambil barang haram tersebut, melalui jasa pengiriman TIKI Ambon.(MR-03).












Comment