AMBON, MRNews.com.- Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nataniel Orno secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku jika selama kepemimpinan dirinya bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail terdapat berbagai kesalahan.
Sayangnya, rapat paripurna yang disebut Orno sebagai yang terakhir kalinya diikuti sebagai Wagub Maluku selama periodesasi 2019-2024 tidak dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk kesekian kalinya.
Hal ini diungkap Orno, saat diminta Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun sebagai pimpinan rapat Paripurna untuk merespon interupsi anggota DPRD Maluku saat rapat Paripurna penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (16/11).
Dijelaskan Orno, jika DPRD telah mengumumkan secara resmi tim kerja penjaringan Pj Gubernur Maluku maka sebagai Wakil Gubernur rapat Paripurna ini adalah rapat Paripurna terakhir yang diikuti selama periodesasi.
Watubun menjelaskan jika sesuai surat Kemendagri maka masa jabatan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Nataniel Orno berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Karena itu diumumkan tim kerja penjaringan Pj Gubernur Maluku yang nantinya akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Nataniel Orno.
“Kalau Ketua DPRD Maluku telah mengumumkan secara resmi tim kerja penjaringan calon Pj Gubernur Maluku, maka sebagai Wagub Maluku sampaikan permohonan maaf jika dalam kepemimpinan saya dan pak Murad selama periode ini ada terdapat kesalahan,” ujarnya.
Dirinya juga turut memberi apresiasi kepada Pansus DPRD Maluku terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga dapat memasukan rencana pemindahan ibu Kota Provinsi Maluku ke Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.
“Pentingnya, perencanaan RTRW kedepan sehingga penataan wilayah dapat tertata secara baik. Karena itu, jika mau masukan rencana pemindahan ibu kota Provinsi Maluku maka dapat dimasukkan dalam Ranperda tentang RTRW,” tutupnya. (MR-01)
Comment