by

Gandeng Tangan Awasi Pemilu, Tingkatkan Kualitas Pemilu di Maluku

-Opini-68 views

Oleh : Jernis Sinia, S.Pd (Koordinator Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan Rumah Milenial Indonesia Wilayah Maluku)

AMBON,MRNews.com,- Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara baik sesuai dengan mekanisme dan Perundang-undangan yang berlaku agar kualitas Pemilu dapat memperoleh hasil yang lebih baik.

Untuk meningkatkan kualitas Pemilu di Maluku, kita sadari sungguh bahwa penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak dapat berjalan sendiri. Sebab banyak tantangan yang harus dihadapi untuk dapat melakukan pengawasan dan koordinasi.

Daerah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, kemudian Infrastruktur yang kurang memadai, akses transportasi yang sulit, cuaca yang ekstrem pada bulan atau musim tertentu dan keterbatasan jaringan internet.

Ini semua merupakan kendala dari sekian banyak kendala yang harus dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu di Maluku.

Karena itu, peran serta masyarakat membantu penyelenggara Pemilu sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Pemilu yang untuk pertama kalinya akan berjalan serentak di tahun 2024 nanti.

Sejalan kebutuhan akan peran masyarakat bersama mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga ke tingkat Desa harus bisa bersinergi, bergandeng tangan dengan setiap elemen masyarakat untuk memberikan edukasi terkait penyelenggaraan Pemilu.

Serta juga harus mampu memanfaatkan setiap potensi daerah/lokal untuk diakumulasikan menjadi suatu komponen penting dalam melakukan pengawasan terhadap proses-proses penyelenggaraan Pemilu terlebih khusus yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif.

Pengawasan partisipatif yang dimaksud seperti termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) yang menjelaskan: “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar”.

Oleh karena itu, Bawaslu melalui berbagai program maupun inisiasi kepada masyarakat ataupun organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi siswa harus dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk membentuk embrio-embrio pengawasan partisipatif.

Seperti Bawaslu dapat bekerjasama dengan pemerintah desa membentuk desa pengawasan partisipatif, desa anti politik uang, dan lainnya. Hal ini tidak hanya sebatas dibentuk namun juga harus dikawal dengan baik dan teratur.

Disamping itu, masyarakat juga harus menyadari pentingnya melakukan pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan Pemilu yang dijalankan KPU maupun Bawaslu sehingga setiap potensi-potensi pelanggaran pemilu yang akan timbul mulai dan tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai ke desa-desa dapat diantisapasi sejak dini.

Hal ini dilakukan agar kualitas dari Pemilu itu dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang benar-benar berkualitas.

Jika masyarakat bersama dengan penyelenggara Pemilu bergandeng tangan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu, maka bisa dipastikan proses Pemilu tahun 2024 di Provinsi Maluku dari segi kredibilitas, integritas dan akuntabilitas proses Pemilu dapat berjalan dengan baik. (***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed