by

Enam Kasus Persetubuhan & Percabulan Anak Diungkap, Pelaku Mayoritas Ayah Kandung

AMBON,MRNews.com,- Enam (6) kasus menonjol terkait tindak pidana pesetubuhan dan percabulan anak berhasil diungkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam kurun waktu tujuh (7) bulan.

Kasus kekerasan seksual anak itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang dilaporkan sejak awal Januari hingga Juli 2022. Empat LP sudah masuk Jaksa, sisanya dua masih sidik.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengaku sejak awal Januari-Juli 2022, terdapat enam (6) laporan kasus menonjol terkait tindak pidana persetubuhan dan percabulan anak.

Dari 6 laporan polisi (LP) yang dilakukan penyidikan, pihaknya kata Mido, berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka sesuai 5 LP. Sementara 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni ZO (40).

“Dari 6 LP, 5 tersangka sudah diamankan. Tersisa ZO, ayah bejat yang masih buron. Dia menyetubuhi anaknya. Kini dalam upaya pencarian,” ungkap Mido di Ambon, Rabu (7/9).

Dari enam LP kasus pelecehan seksual anak dibawah umur ini tambahnya, lima pelaku adalah orang tua kandung sendiri. Semua laporan terjadi di Pulau Ambon, 5 diantaranya di kota Ambon.

“Saat ini terdapat empat LP yang ditangani telah memperoleh kepastian hukum atau sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa,” bebernya.

Bahkan, lanjut Mido, pihaknya sudah melakukan proses tahap dua, atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Terhadap 2 (dua) LP lainnya masih dalam proses penyidikan. Yaitu yang tersangkanya DPO dan perkara yang dilaporkan pada 1 Juli 2022. Perkara ini sudah tahap I,” kunci Mido. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed