AMBON,MRNews.com – Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan yang memicu bentrokan antar kelompok di dua desa (Ohoi) di Kabupaten Malra, Provinsi Maluku akhirnya ditetapkan Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra).
“Dua warga Ohoiren yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ansharius Rahayaan alias Risto dan Kristianus Rahayaan alias Kristo,” kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma di Langgur, Rabu (3/8).
Dua tersangka adalah warga Desa Ohoiren, Kecamatan Kecil Barat.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B / 01 / VII / 2022 / SPKT /Polres Malra/ Polda Maluku, tanggal 23 juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 01 / VII / 2022 / Reskrim, Tanggal 25 Juli 2022, dan Surat Penetapan Nomor : S.Tap / 01/ VIII / 2022 / Reskrim, Tanggal 01 Agustus 2022.
Keduanya juga kata Duma, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Malra pada Senin (1/8).
“Kedua tersangka kemudian dikenai pasal 338 KUHP, pidana, pasal 170 ayat (2) pasal 351 ayat (3) KUHP pidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP jo pasal (56) ke 1-e KUHP, tentang perkara pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” jelas Frans.
Duma juga mengakui selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu calon tersangka lainnya namun masih dalam proses penyidikan.
“Selain itu, ada salah satu calon tersangka lagi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih didalami terkait usia yang bersangkutan. Jika masih dibawah umur maka akan ditetapkan juga sebagai tersangka dan dikenakan pasal dibawah umur,” ujar Duma.
Ia menambahkan, sehubungan dengan kondisi kedua desa saat ini sudah kondusif. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga kini masih disiagakan anggota Polres Malra, Brimob hingga anggota TNI dari Kodim 1503 Tual.
“Saya juga mengimbau agar masyarakat Malra khususnya kedua desa tersebut tetap menjaga kondisi Kamtibmas terjaga dan kondusif, dan tidak mudah terpengaruh adanya isu-isu yang bersifat provokatif,” pungkas Duma. (MR-03)











Comment