by

DPRD Maluku Optimis Tuntaskan Ranperda Retribusi


AMBON,MRNews.com.- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela menegaskan, saat ini pihaknya bersama Pemprov sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) terkait Retribusi pajak daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

“Artinya Ranperda Retribusi Pajak Daerah harus tuntas tahun ini, sebab kalau sampai tidak ada Perda sebagai payung hukum maka akan menjadi Pungli” ujarnya, di DPRD Maluku, Selasa (17/10).

Karena itu untuk membahas Ranperda terkait Retribusi Pajak Daerah maka dilakukan rapat bersama dengan instansi terkait di jajaran pemerintah Provinsi Maluku.

Diharapkan Sarimanela, dengan penerapan Perda Retribusi pajak daerah maka diharapkan tidak ada lagi peluang untuk adanya Pungli sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kepentingan daerah Maluku .

” Harapkan kita Perda tentang Retribusi Pajak Daerah dapat memberikan dampak yang baik dengan menambah pendapatan asli daerah. Dengan begitu, tidak ada lagi Pungli yang merugikan daerah” tutup Sarimanela. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed