AMBON,MRNews.com.- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan akan mendorong untuk dibentuknya Peraturan daerah (Perda) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda ini dimaksudkan karena penyandang distabilitas di Maluku dinilai masih kurang diperhatikan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lain sebagainya.
“Kita sudah sepakat untuk mendorong pembentukan Perda Disabilitas. Karena pasca diterbitkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, hingga kini Maluku belum membentuk sebuah Perda dimaksud,” ujar Watubun, Kamis (30/3).
Pembentukan Perda Disabilitas, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua DPRD Maluku bersama Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu.
Dikatakan, ada dua jalur dalam proses pembentukan Perda, yaitu usulan dari Pemerintah Daerah Maluku, dan usulan inisiatif DPRD Maluku.
Untuk usulan inisiatif DPRD, dirinya telah mendorong Komisi IV, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sektor.
Alhasil, usulan tersebut langsung direspon, dengan target sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024 mendatang, Perda tentang disabilitas telah ditetapkan DPRD Maluku.
“Kita semua sepakat dalam spirit yang sama, bahwa kita akan memulai gerakan ini, dan kami berharap sebelum masa jabatan kami berakhir, perda penyandang disabilitas sudah harus terbit sebagai perda payung untuk seluruh daerah di Maluku,” tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah meminta Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku untuk membantu menyusun legal draft, sedangkan akademik draft akan dicairkan bersama-sama.
Watubun memastikan dua hal yang menjadi tuntutan penyandang distabilitas terkait akomodasi yang layak, dan aksesibilitas, tetap menjadi perhatian DPRD dalam memperjuangkan Perda tersebut.
“Prinsipnya kita sepakat untuk mendorong Perda tentang distabilitas, untuk memberikan dasar hukum ” tutup Watubun. (**)
Comment