
AMBON,MRNews.com.- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan kendati Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) namun merupakan keharusan
menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
” Sesuai aturan maka pembahasan APBD tahun 2023 harus rampung sebelum 30 November mendatang. Karena itu merupakan keharusan untuk Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023″ ujar Sairdekut.
Karena itu, DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 1 November 2022 telah mengambil langkah dengan menyurati Pemprov Maluku, agar segera memasukan dokumen KUA-PPAS APBD 2023.
Dengan langkah itu diharapkan pada pertengahan bulan November 2022 DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku membahas dokumen APBD 2023. Ditegaskan jika pada waktu yang telah ditentukan belum juga mengajukan maka DPRD Maluku akan kembali menyurati Pemprov Maluku.
” Kita akan fokus untuk pembahasan APBD 2023 sehingga bisa selesai tepat waktu” tutup Sairdekut . (MR-01)







Comment