AMBON,MRNews.com.- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, DPRD Maluku memberikan deadline kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku agar menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Lembaga politik itu memberikan kesempatan kepada Pemprov Maluku memasukan dokumen KUA-PPAS, hari ini, Kamis (16/11).
”DPRD Maluku memberi waktu hingga pukul 15.00 WIT. Nah, setelah itu sesuai ketentuan tata tertib dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan peraturan tata tertib Nomor 01 tahun 2020, maka akan dilakukan pendalaman oleh fraksi-fraksi di dewan,” urai Watubun, di DPRD Maluku.
Selanjutnya, DPRD Maluku akan mendudukan dan melakukan kerangka berpikir dalam rangka mekanisme pembahasan KUA-PPAS tersebut dan mendistribusikan ke fraksi-fraksi untuk melakukan daftar isian masalah.
Ditambahkan jika langkah selanjutnya dengan menggelar rapat paripurna untuk mengirimkan ke pemerintah daerah yang diwakili TAPD.
“Kita berharap postur APBD saat ini sudah mencerminkan seluruh aspek kebutuhan terutama diakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno, pada 31 Desember 2023 mendatang,” tegasnya.
Tagal itu, diharapkan Untuk KUA-PPAS dapat mencerminkan seluruh harapan dan kepentingan masyarakat di Maluku.
Sehingga usul saran dari masyarakat, dapat dikomperasikan sejalan dengan usulan yang ada di pemerintah dan bisa diletakkan cara pandang dan mensinergikan seluruh harapan masyarakat agar ditampung dalam KUA-PPAS.
“Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan Rancangan APBD Provinsi Maluku tahun 2024 yang besaran APBD tahun 2024 dikisaran Rp 3 Trilyun lebih. Nantinya, akan disampaikan Gubernur atau yang mewakili” tutupnya. (MR-01)
Comment