by

Ditangkap di Benteng, DPO Narkotika Jody Lopulissa Susul Masuk Bui

AMBON,MRNews.com,- Setelah Renaldy Maspaitella dan Muhammad Irvan, dua terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang diringkus di waktu dan lokasi berbeda, kali ini satu lagi DPO narkotika sukses “dibekuk” Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Adalah Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob yang akhirnya mengakhiri pelariannya dari aparat penegak hukum setelah ditangkap tim Tabur Kejati.

Lopulissa tertangkap di daerah Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tak jauh dari rumahnya, Rabu (11/10) sekitar pukul 10.20 WIT.

Penangkapan buronan narkoba ini dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi.

“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan di daerah Benteng,” uungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu.

Dijelaskan Wahyudi, Lopulissa kabur setelah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Terpidana seharusnya menjalani masa pidana selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.800 juta- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

“Namun terpidana kabur, tak menjalani apa yang jadi putusan MA tersebut,” terang Wahyudi.

Usai penangkapan, tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO terpidana di Kantor Kejati Maluku untuk selanjutnya yang bersangkutan dieksekusi masuk ke Lapas kelas I Ambon untuk menjalani masa tahanan.

“Selanjutnya terpidana diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon,” urai Wahyudi.

Diketahui, terdakwa sebelumnya tertangkap narkoba di sekitar pangkalan ojek Pasar Gudang Arang Ambon, Kamis 01 April 2021, sekitar pukul 13.00 Wit.

Terdakwa melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1 juta dari seseorang bernama ICAT. Selanjutnya Terdakwa menuju ke penginapan Nyaman Jln. A.Y. Patti Ambon dan diringkus anggota Satresnarkoba Polres Ambon.

Lopulissa diringkus beserta barang bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed