by

Diringkus di SBT, Suami Pembunuh Isteri di Mardika Masuk Bui

AMBON,MRNews.com,- Pelarian panjang Iwan Tamher (IT), pelaku pembunuhan terhadap isterinya SS di pasar Mardika 30 Juni 2019 berakhir.

IT berhasil diringkus Polresta Ambon berkerjasama dengan Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Geser-SBT tiga hari lalu. Pelaku kini sudah mendekam dijeruji besi Mapolresta Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengaku, setelah setahun lebih menjadi buronan polisi usai beraksi, pelaku IT akhirnya dibekuk disalah satu rumah warga yang dijadikan tempatnya menumpang.

“Penangkapan pelaku agak unik karena masyarakat yang mengirimkan foto pelaku sedang menonton pertandingan bola di kampung itu. Jadi pelaku sembunyi di kampung. Sehingga kami lidik maka tertangkaplah pelaku. Kami minta bantu Polres SBT untuk lakukan penangkapan,” tutur Leo di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9).

Memang, ada beberapa titik, namun atas informasi dari informan, kemudian kerjasama Kapolresta Ambon dengan Kapolres SBT, Kasatreskrim dan Kapolsek di SBT, terakhir ditemukan posisi pelaku dan diamankan anggota Polsek di dusun Neken desa Kilmury Kecamatan Geser.

Kasus pembunuhan SS, isteri pelaku sendiri diakuinya, berawal dari cekcok mulut karena korban menurut tersangka berselingkuh. Tak terima hal itu, tersangka naik pitam hingga memukul korban dibagian punggung. Korban lalu meregang nyawa ketika tersangka mengambil pisau dipinggang kirinya dan langung menusuk perut korban.

“Tersangka kita terapkan UU KDRT, perbuatan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, kemudian pasal 338 terkait pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 tentang aniaya mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tutup Perwira Menengah Berpangkat Tiga Melati. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed