AMBON,MRNews.com,- Sidang kode etik yang dipimpin Kasubdit atas nama, Hendrik dengan pelaku Bripda Donivan Tuhumena, oknum anggota Polda Maluku yang diduga telah menelantarkan istri dan anak hampir empat tahun yang berlangsung di Aula Dharma Polda Maluku, Selasa (12/2) siang, dengan agenda pembacaan putusan akhirnya memutuskan Donivan melanggar kode etik dan di Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Setelah mendengar putusan tersebut, Donivan yang datang didampingi kakaknya itu mengajukan banding ke komisi banding Polda Maluku. Dimana pengajuan banding merupakan hak setiap anggota, yang jangka waktu untuk ajukan banding selama 14 hari.
Sebelumnya juga, surat pembelaan (pledoi) Bripda Donivan Tuhumena, yang dibacakan dalam sidang ditolak pimpinan sidang etik.
Terkait putusan tersebut, korban yang juga isteri Bripda Donivan Tuhumena, NM mengaku legah dan bersyukur karena perjuangan mencari keadilan kurang lebih hampir empat (4) tahun dari 2015-2019 akibat korban dan anak dilentarkan Bripda Donivan Tuhumena telah berakhir dan membuahkan hasil. Meski belum sepenuhnya, sebab ada pengajuan banding dari pelaku.
“Saya legah dan bersyukur karena persoalan yang berjalan sejak 2015, akhirnya bisa berakhir meski belum sepenuhnya karena adanya pengajuan banding pelaku. Dan putusan PDTH bukan karena saya, tapi karena kesalahan dia sendiri yang membuat dirinya dipecat. Karena dia sendiri yang tidak tepati janji dan dia sendiri yang telah membuat surat pernyataan itu,” tuturnya.
Selain itu tambah korban, putusan yang menyatakan Donivan bersalah karena telah menelantarkan istri dan anak sesuai dengan pernyataan Donivan dalam surat pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang sebelumnya. Sehingga dirinya mengaku tidak akan merubah keputusan untuk tidak lagi rujuk dengan Donivan.
“Sudah berulang kali kesempatan diberikan, namun dia selalu kembali berulah. Sehingga membuat saya sulit untuk kembali rujuk dengannya.
Terlalu sakit diperlakukan demikian. Permintaan maaf sebelum adanya sidang ini, dilakukan karena terpaksa, karena ada yang minta dan bukan dari niat hati sendiri,” ujar korban yang juga pelapor. (MR-02)











Comment