by

Dinkes Tunggu Edaran Kemenkes Vaksin Anak 6-11 Tahun

AMBON,MRNews.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon sementara menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk melakukan
vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Kepala Dinkes Kota Ambon Wendy Pelupessy membenarkan hal itu. Menurut Wendy, vaksinasi bagi anak usia tersebut akan berjalan jika sudah ada instruksi dan persetujuan dari Kemenkes sebagai pemegang otoritas kebijakan.

“Kalau sudah ada SE dari Kemenkes pasti kita tindaklanjuti. Tapi sampai saat ini kami masih menunggu edaran itu sebagai dasar pelaksanaan vaksin terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun di Kota Ambon,” tandas Pelupessy kepada awak media di Balaikota, Kamis (4/11/21).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Jhon Sanders mengatakan, jika intruksi dari Pemerintah Pusat terkait vaksin anak usia 6-11 tahun sudah ada, pihaknya akan tindaklanjuti untuk sebar luaskan informasi tersebut ke pihak sekolah dan guru SD.

“Kami akan gencar melakukannya kalau sudah ada intruksi. Dan yang pasti kami akan tunggu perintah dari pak Walikota, untuk vaksin anak SD usia 6 sampai 11 tahun,” terang Sanders.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan izin penggunaan vaksin sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

Lewat izin BPOM itu, maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat SD sudah bisa dilakukan. Sebab, salah satu persyaratan untuk PTM, siswa dan guru harus divaksin 80 persen.

Dengan izin BPOM tersebut, tentunya itu akan berdampak pada metode PTM. Namun sebelum itu, vaksin untuk anak SD usia 6 sampai 11 tahun nanti tetap dilakukan sesuai arahan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Kami juga berkeinginan jika pembelajaran tatap muka berjalan. Dan pasti kita dorong untuk vaksin anak SD. Tapi semua akan berjalan sesuai arahan pimpinan,” akunya.

Diketahui, persyaratan untuk PTM yaitu, guru dan siswa sudah di vaksin 80 persen. Selain itu, sarana prasarana protokol kesehatan harus disiapkan di Sekolah. Ini untuk hindari kluster baru penyebaran Covid-19. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed