by

Dinilai Gagal, Desakan Azis Tunny Lengser dari Ketum HIPMI Maluku “Mengalir”

AMBON,MRNews.com,- Posisi Azis Tunny sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku saat ini digoyang. Sebab Azis dinilai gagal jalankan tugas sebagai pimpinan organisasi pengusaha muda itu.

Desakan agar Ketua Umum BPP HIPMI Ahmad Buchari memecat Azis dari jabatannya itu pun mengalir deras dari daerah, tak terkecuali empat mantan Ketua Umum (Mantum) BPD HIPMI Maluku yang melihat kondisi BPD Maluku harus segera diselamatkan.

Keempat Mantum Ketua HIPMI Maluku tersebut antara lain; Arifin Rumra, Umar Lessy, Boy Sangadji dan Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS). Mereka menilai, di zaman Azis memimpin, organisasi terus mengalami degradasi

“Sebagai Mantum yang terakhir memimpin HIPMI Maluku dan bersama ketiga abang Mantum yang telah membawa HIPMI Maluku di rel yang tepat, kami merasa saudara Azis tidak lagi tunaikan tugasny dengan baik sehingga kerja-kerja organisasi mandek alias tidak berjalan sama sekali,” tandas Mantum JMS, Selasa (14/11).

Selain keempat Mantum BPD, kritikan juga datang dari Dewan Kehormatan (Wanhor) BPD HIPMI Maluku Firman Mahmud. Menurutnya, Azis harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum mengingat saat ini dirinya lebih memilih stay di Jakarta yang membuat konsolidasi organisasi tidak berjalan maksimal.

“Hampir setahun terakhir ini kerja-kerja organisasi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, Ketum lebih banyak habiskan waktunya di Jakarta dan mengabaikan tanggungjawabnya,” urai mantan Sekretaris HIPMI Maluku itu, Selasa (14/11).

Padahal, lanjutnya, dalam pasal 31 ART HIPMI dijelaskan, Ketua Umum bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari salah satu unsur Ketua Bidang untuk mewakili dirinya dalam tugas-tugas organisasi.

“Di pasal 31 Ayat BAB IV Anggaran Rumah Tangga Hipmi dijelaskan, bila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili salah seorang Ketua yang ditunjuk. Sedangkan bila Ketua Umum karena satu dan lain hal tidak dapat diteruskan sama sekali jabatannya sampai berakhir, maka Badan Pengurus Harian dapat menetapkan dan mengangkat salah seorang Ketua Bidang sebagai Pj Ketua Umum dan diperkenalkan memegang jabatan rangkap,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan soal Azis Tunny yang sering mangkal di Kantor BPP HIPMI tanpa sebuah alasan yang jelas sehingga marwah dan kehormatan BPD Maluku menjadi rusak.

“Sangat disayangkan, seorang Ketua BPD HIPMI Maluku harus tiap saat mangkal di Kantor BPP, ini menjadi pertanyaan semua orang, apakah Ketum BPD Maluku tak lagi mengurus organisasi di Maluku sehingga tiap saat harus berada di BPP,” ungkapnya.

Selaku Wanhor, Firman meminta agar Azis segera memilih mau melanjutkan tanggungjawab dia sebagai Ketua Umum atau meletakkan jabatannya, dan kemudian bisa menjadi Ketua Banom di BPP.

Sementara itu, Dewan Pembina (Wanbin) BPD HIPMI Maluku Karman Saulatu mengaku, saat ini kondisi BPD HIPMI Maluku sangat memprihatikan akibat kepemimpinan yang buruk.

“Kami dari Wanbin secara tegas sarankan kepada saudara Azis Tunny segera meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku,” tegasnya.

Selain itu, Saulatu juga menyoroti soal hubungan Azis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang tidak baik sehingga berdampak pada hubungan antara teman-teman BPD dengan Pemprov sebagai mitra HIPMI.

“Buruknya hubungan Azis dengan Gubernur Maluku Murad Ismail juga berdampak pada HIPMI secara kelembagaan, termasuk teman-teman secara personal dalam organisasi yang berakibat pada pekerjaan mereka di Pemprov menjadi terhambat” ujar Saulatu.

Terpisah, pengurus BPD HIPMI Maluku Hamka Karepesina menuturkan, pasca Munas HIPMI di Solo November 2022 lalu, saudara Azis Tunny baru melakukan satu kali Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) yang seharusnya dilakukan dua bulan sekali.

Sedangkan, Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) yang seharusnya dilakukan sebulan sekali tidak pernah sekalipun dilakukan.

“Saudara Ketua Umum hanya melakukan RBPL sekali pasca Munas di Solo tahun lalu, selebihnya tidak ada lagi rapat-rapat organisasi sehingga konsolidasi organisasi tak lagi berjalan,” ucap Karepesina.

Menurut Karepesina, rapat-rapat organisasi itu diatur dalam pasal 36 ayat (1) ART Hipmi jo pasal 15 ayat (3) i dan j PO 01/HIPMI/II/2021/ BAB VI jo pasal 18 ayat (2 & 3) PO 01/HIPMI/II/2021 BAB VII tentang Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) dan Badan Pengurus Lengkap (RBPL).

“Saudara Ketum juga telah melakukan pelanggaran organisasi dengan mengangkat salah satu pengurus sebagai Ketua Bidang, padahal yang bersangkutan belum terdaftar sebagai kader HIPMI hingga saat ini,” tandasnya.

Bahkan, menurutnya, saudara Ketum juga melanggar pasal 22 ayat 4 huruf e, dimana, seorang Ketua Umum harus bersedia bertempat tinggal dimana Badan Pengurus berkedudukan. Tapi yang bersangkutan justru memilih tinggal di Jakarta.
[14/11 20.13] My Phone Oppo: Ketua Umum BPC Seram Bagian Timur (SBT) Sadam Rumalutur mengungkapkan, bahwa teman-teman BPC di 11 Kabupaten/Kota merasa kecewa dengan kepemimpinan Azis Tunny.

“Selaku mandataris Musda, kami merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi BPD HIPMI Maluku saat ini yang tidak ada progresnya sama sekali,” ungkap Rumalutur.

Rumalutur berharap BPP HIPMI bisa menindaklanjuti aspirasi teman-teman BPC dan BPD yang sudah tak nyaman lagi dengan kepemimpinan Ketum Azis Tunny saat ini.

“10 dari 11 BPC di Maluku telah menyatakan sikap memberikan mosi tidak percaya kepada saudara Ketum atas kegagalannya menahkodai BPD HIPMI Maluku,” kunci Rumalutur. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed