by

Diluar Daerah, Mantan Sekwan DPRD Batal Penuhi Panggilan Jaksa

AMBON,MRNews.com,- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kasus temuan BPK RI senilai Rp 5,3 Miliar pada Sekretariat DPRD kota Ambon tahun anggaran 2020 terus berlanjut.

Kali ini giliran mantan Sekretaris DPRD Elkyopas Silooy dan empat (4) pegawai yang disurati Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Namun Silooy tak hadir. Sementara empat orang mantan anak buahnya datangi Kejari, Senin (22/11).

Keempatnya ialah Kasubag Keuangan Setwan DPRD inisial JT, HT staf bagian keuangan Setwan DPRD, PPK kegiatan perjalanan dinas, EL dan PPTK kegiatan Perda makan minum inisial CP.

“Pemeriksaan masih jalan sedari pukul 09.30 WIT terhadap mereka yang dipanggil hari ini,” tandas Kasi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua via pesan WhatsApp, Senin.

Sedangkan ES yang juga Asisten I Setkot Ambon tambahnya, tidak datang. Karena itu, penyidik Kejari Ambon telah menyurati ulang untuk memanggil lagi yang bersangkutan guna dimintai keterangan.

“Beliau tidak datang dan akan dipanggil lagi. Sudah kita layangkan surat untuk hari Kamis memanggil yang bersangkutan, ES,” terangnya.

Terpisah, ES yang dihubungi mengaku, ketidak hadirannya untuk memenuhi panggilan Jaksa karena sementara berada diluar daerah.

Namun setibanya di Ambon, ES memastikan langsung datangi Jaksa untuk lapor tanpa menunggu adanya surat panggilan kedua kali.

“Masih diluar daerah. Tapi kalau sudah tiba di Ambon, langsung beta lapor ke Kejari, tanpa tunggu panggilan berikut,” pungkas Silooy.

Sebelumnya pekan lalu, Kamis dan Jum’at (18-19/11), Sekwan DPRD Steven Dominggus dan 10 stafnya sudah lebih dahulu penuhi panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan perihal temuan BPK tersebut. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed