AMBON,MRNews.com,- Rektor Insitut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr Yance Z Rumahuru, MA dikukuhkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenang, Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu agama dan lintas budaya, Senin (3/10).
Pengukuhan Profesor pertama di kampus bertajuk “harmoni dalam keberagaman” itu
setelah sebelumnya Rumahuru bersama sejumlah akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Juli 2022 lalu sebagai Guru Besar.
Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta itu pun menawarkan gagasan “advokasi dan tata kelola keragaman” sebagai salah satu strategi yang dapat dilakukan berbagai eleman masyarakat dan institusi-institusi negara maupun agama secara simultan bersinergi mengelola dan merawat keragaman sehingga menjadi kekuatan bangsa Indonesia.
Baginya, keragaman bangsa Indonesia tidak selalu menjadi kekuatan membangun bangsa. Sebab keragaman tidak memiliki arti apabila tidak berkontribusi terhadap penciptaan harmoni sosial serta kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat, termasuk umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia.
Sejak awal pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keragaman sudah diperdebatkan. Bahkan, hingga kini keragaman (agama, etnis, adat, bahasa, budaya dan berbagai keragaman lainnya di masyarakat) sering dipertentangkan dan dijadikan alasan berkonflik.
“Dinamika perjumpaan, relasi dan negosiasi kelompok-kelompok masyarakat yang beragam di Nusantara ini semestinya telah diterima kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia dan sudah sepatutnya kesadaran tentang kehidupan yang rukun dalam keragaman jadi bagian hidup keseharian yang diterima kelompok-kelompok masyarakat, tetapi ternyata rukun dalam keragaman saat ini masih dipersoalkan dan dipertanyakan sebagian kalangan,” ujarnya.
Secara makro di Indonesia, masalah pelanggaran hak kebebasan beragama yang dikaitkan dengan lemahnya pengelolaan keragaman masih terus terjadi dan cenderung meningkat.
Bentuk pelanggaran yang menonjol adalah pemberian ijin pendirian rumah ibadah, pelarangan ibadah dan penutupan tempat kelompok agama tertentu, disamping pelanggaran undang-undang terkait kebebasan beragama sendiri.
Dalam konteks Maluku pasca konflik, terdapat empat bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama pasca konflik Maluku yang menonjol, yaitu: (1) pembiaran aparat dalam kasus-kasus tertentu di masyarakat atau yang dialami umat beragama, (2) intimidasi terhadap individu maupun kelompok masyarakat, (3) diskriminasi, dan (4) pelarangan beribadah terhadap individu atau kelompok agama tertentu.
“Indonesia saat ini memerlukan solusi membangun harmoni sosial dalam kemajemukan yang dimiliki mewujudkan amanah Undang-undang dasar 1945, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun perdamaian antar bangsa,” jelasnya.
Tantangan ke arah itu terlampau besar.
Salah satunya adalah relasi antar kelompok etnik dan agama yang masih perlu dikelola. Masih terdapat pelanggaran dan pembatasan hak beragama yang berdampak pada ketidakberterimaan antar kelompok dan potensi konflik yang mengancam disintegrasi bangsa.
“Kelalaian mengelola keragaman akan mengancam keutuhan negara. Maka advokasi dan tata kelola keragaman saya pandang penting dan strategis untuk menata relasi-relasi yang seimbang dan berkeadilan atau moderasi beragama dan mengelolah keragaman, mendukung kebebasan beragama, menjaga keselarasan dalam relasi antar etnik dan agama, serta pemeliharaan kerukunan atau harmoni sosial,” urainya.
Para mahasiswa, dosen, peneliti dan praktisi yang memberi perhatian pada persoalan kemajemukan kata Rumahuru, memerlukan pemanfaatan konsep dan pendekatan yang tepat dalam pembahasan persoalan kebebasan beragama serta pengelolaan keragaman.
“Dalam kaitan ini saya pandang penting secara bersama mendalami beberapa konsep seperti social harmony, cultural diversity, conflict resolution, selain pemahaman yang komprehensif tentang hak asasi manusia (HAM),” tukas putera kelahiran Horale, Seram Utara itu.
Dirinya berharap, pemikiran yang digagas ini memberi sumbangan bagi bidang ilmu Agama dan Budaya, serta menjadi salah satu solusi bagi bangsa Indonesia merespon realitas kemajemukannya dan problematikannya.
“Jabatan Guru Besar ini merupakan akumulasi dari siarah panjang yang melibatkan begitu banyak individu dan institusi dalam kerja kolektif,” pungkas Rumahuru. (MR-02)











Comment