by

Dikawal Ratusan Personil Polisi, 12 Rumah di Kompleks Kezia-Farmasi Dieksekusi

AMBON,MRNews.com,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon melakukan eksekusi terhadap lahan dan 12 unit rumah warga di Dusun Kate-Kate Negeri Urimessing tepatnya di kawasan Kesya Kompleks Farmasi Atas Kecamatan Nisaniwe Kota Ambon, Rabu (18/10).

Proses eksekusi oleh Ketua Panitra PN Ambon Yesephus Lakapu dan 12 Panitra
dikawal ratusan personil Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease yang dipimpin Kabag Ops Kabag Ops Kompol. Syarifudin.

Eksekusi tersebut sebagai upaya paksa guna penegakan hukum oleh PN Ambon terhadap objek sengketa yang telah dimenangkan Rycko Wyner Alfons, penggugat/pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.

Berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Ambon nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo nomor : 3410/K/PDT/2017.

Alfons menang melawan 5 (lima) pihak tergugat diantaranya Julius Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiay Nahumamury dan Tonny Kusdianto.

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet Luhukay katakan, sebelum mengawal proses eksekusi, personil pengamanan
menemukan 3 botol bom molotof diatas rerumputan tidak jauh dari Gapura masuk lorong kawasan eksekusi.

Tak hanya itu, kata dia, aparat juga dihadang 3 titik blokade jalan yang dibuat warga dengan kayu dan batu. Namun usai dilakukan pendekatan persuasif dengan tokoh masyarakat setempat, akhirnya blokade pun dibuka.

“Warga sempat beribadah di jalan depan lorong sambil menutup akses masuk ke lokasi eksekusi dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Kita warga GPM Kezia butuh keadilan dan perlindungan dari TNI / POLRI,” urainya, Kamis (19/10).

Sebelum eksekusi kata Luhukay, Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim sempat tempuh jalan mediasi dengan warga tereksekusi, tokoh agama, Pemerintah Negeri Urimesseng, Panitra PN Ambon dan kuasa hukum pemohon guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan

“Mediasi berjalan aman dan lancar meski sangat alot karena warga minta ganti rugi lahan. Pemohon dan Panitra PN tetap lakukan eksekusi secara manual dengan dan alat seadanya sembari pemilik rumah
evakuasi perabotan rumah tangga mereka keluar,” jelasnya.

Dijelaskan, eksekusi lahan dilakukan manual
karena satu alat berat eksavator yang awalnya akan digunakan batal dipakai, demi
pertimbangan situasi Kamtibmas di lingkungan lokasi eksekusi. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed