AMBON,MRNews.com,- Kasus korupsi nampaknya tidak pernah habis di lingkaran birokrasi, baik level pimpinan tinggi hingga staf “merampok” uang negara tanpa merasa bersalah.
Padahal komitmen pemberantasan korupsi terus digaungkan pemerintah pusat, provinsi hingga Kabupaten/Kota. Terkini ialah kasus dugaan korupsi terkuak di Bumi Ita Wotu Nusa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)-Provinsi Maluku.
Adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten SBT Abdullah Rumain yang telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran honorer 2020.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Selasa (7/2) malam.
Menurutnya, tahap II untuk TSK dimaksud telah dilakukan Polres SBT sejak Senin 6 Februari 2023.
“Bahwa pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Timur,” ungkapnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Maluku ini menjelaskan, adapun perihal kasus itu sendiri yakni, terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran honorarium Satpol-PP Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Penyidik Polres SBT telah menghadirkan Tersangka atas nama Abdullah Rumain selaku Kepala Satpol-PP Kabupaten Seram Bagian Timur untuk selanjutnya diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wahyudi mengaku, honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT yang tidak dibayarkan selama dua bulan yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 952.000.000.
“Jadi honor Anggota Satpol PP yang tidak dibayar selama dua bulan itu kalau berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berjumlah sebesar Rp. 952.000.000,”ungkapnya.
Olehnya itu, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum, tersangka Abdullah Rumain, akan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, untuk dilakukan selanjutnya dilakukan penahanan,” kunci Wahyudi. (MR-02)









Comment