AMBON,MRNews,com.- Kendati sudah diakhir masa pengabdian, 45 anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 masih tetap melakukan tugas sesuai agenda yang telah ditetapkan termasuk menyelesaikan peraturan daerah. Hal tersebut dijelaskan Plt Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di ruang kerja, Jumad (9/8).
Dikatakan, untuk periodesasi 2014-2019, DPRD Maluku berhasil menelorkan 56 Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari Perda usul Pemerintah Daerah(Pemda) Provinsi Maluku sebanyak 32 buah dan Perda usul inisiatif DPRD sebanyak 24 buah.
Ditambahkan Wattimena, sebanyak 114 buah keputusan DPRD dihasilkan dengan rincian, tahun 2014 menghasilkan 12 buah keputusan, 2015 sebanyak 21 buah , 2016 sebanyak 23 buah, tahun 2017 sebanyak 27 buah, 2018 sebanyak 8 buah dan di tahun 2019 menghasilkan 23 buah keputusan . Sementara Keputusan Pimpinan DPRD Maluku terhitung sejak tahun 2014 hingga 2019 tercatat 25 buah keputusan yakni tahun 2014 sebanyak 4 buah, tahun 2015 sebanyak 5 buah, tahun 2016 sebanyak 4 buah, tahun 2017 sebanyak 5 buah, tahun 2018 sebanyak 5 buah dan tahun 2019 sebanyak 2 buah.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas maka DPRD Maluku juga telah menghasilkan nota kesepakatan bersama DPRD Maluku dengan Pemda Maluku dan berita acara dengan jumlah 19 buah yakni pada tahun 2014 sebanyak 2 buah, tahun 2015 sebanyak 5 buah, tahun 2016 sebanyak 6 buah, tahun 2017 sebanyak 3 buah, tahun 2018 sebanyak 2 buah dan tahun 2019 sebanyak 1 buah.
Selain itu, ada pula rekomendasi DPRD dan Pemda Maluku sepanjang periode 2014-2019 dengan jumlah 16 buah dengan rincian pada tahun 2014 menghasilkan 2 buah, tahun 2015 sebanyak 3 buah, tahun 2016 sebanyak 4 buah, tahun 2017 sebanyak 3 buah, tahun 2018 sebanyak 2 buah dan tahun 2019 sebanyak 2 buah. Diharapkan 13 Ranperda yang sementara digodok dapat diselesaikan sebelum akhir periode.
“Ditahun ini, baru saja ditetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang berisikan sejumlah Ranperda yang diusulkan Pemda maupun DPRD Maluku. Yakni ada Sembilan dari Pemda dan empat dari DPRD. Hingga saat ini dari Pemda telah memasuki masa penyusunan sedangkan dari DPRD telah melakukan uji publik. Kita harapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Namun jika belum bisa diselesaikan maka akan dilanjutkan oleh anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 yang rencananya akan dilantik pada 16 September pada 2019 mendatang” demikian Wattimena. (MR-01)
Diakhir Pengabdian, DPRD Maluku Terus Berkontribusi










Comment