by

Delapan Fraksi Setujui Ranperda APBD Perubahan 2023 Disertai Catatan


AMBON,MRNews.com.- Delapan Fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran (TA) 2023, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Dalam sambutannya, Watubun mengatakan APBD Perubahan yang ditetapkan disertai berbagai catatan kritis, saran, masukan bahkan koreksi bersifat konstruktif untuk diperhatikan pemerintah daerah dalam tahapan implementasi Ranperda.

Kritik serta masukan berupa penegasan terkait pemindahan ibukota provinsi, masalah SMA Siwalima dan praktek kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk siswa-siswi.

Hal lainnya berkaitan permasalahan janji dan visi kampanye Gubernur yang mesti harus diselesaikan, termasuk paling penting anggaran pelaksanaan Pilkada di seluruh Maluku, yang diperuntukan bagi KPU dan Bawaslu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, dan SE nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

“Karena itu, pendanaan bagi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota- Wakil Walikota tahun 2024 kiranya dapat ditetapkan, dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno katakan, APBD Perubahan 2023 mengindikasikan begitu besar perhatian, dan kesungguhan DPRD terhadap pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Maluku.

Bahkan berbagai kontribusi pemikiran dewan dalam menyikapi Ranperda Provinsi Maluku tentang Perubahan APBD TA 2023 yang dirangkum dalam kata akhir fraksi-fraksi akan menjadi perhatian Pemda untuk ditindaklanjuti demi penyempurnaannya.

“Kita tentu menaruh harapan besar agar Ranperda tentang perubahan APBD 2023 yang dibahas dan disetujui bersama benar-benar menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di Maluku,”ucapnya. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed